AKURAT.CO Terkadang, seseorang mungkin mengalami keterlambatan dalam membayar tagihan tertentu. Jika penunggakan ini terus berlangsung, hal tersebut dapat berdampak negatif pada catatan skor kredit individu tersebut.
Skor kredit yang buruk akan menyulitkan seseorang dalam mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Proses pemeriksaan skor kredit ini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya disebut BI Checking.
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Orang yang memiliki catatan skor kredit buruk akan masuk ke dalam daftar hitam OJK.
Namun, berapa lama waktu yang dibutuhkan agar nama seseorang bersih kembali dari daftar hitam OJK setelah melunasi utangnya?
OJK memperbarui skor kredit di SLIK dalam jangka waktu hingga 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit. Berdasarkan cacatan Akurat.co, untuk membersihkan catatan kredit yang buruk, debitur harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunganya.
Baca Juga: Kabar Baik, SLIK OJK Kembali Normal
Setelah pelunasan, debitur bisa meminta surat yang menyatakan utangnya telah lunas dan kemudian mengecek kembali data di SLIK OJK.
Berikut ini adalah cara untuk melihat skor kredit secara online melalui SLIK OJK
- Buka situs web https://idebku.ojk.go.id
- Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama, isi seluruh kolom yang tersedia, lalu klik "Selanjutnya"
- Isi data diri dengan benar dan lengkap, lalu klik "Selanjutnya"
- Lengkapi dokumen persyaratan seperti identitas debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha
- Unggah foto diri sesuai instruksi yang diminta
- Checklist pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan nomor pendaftaran melalui e-mail
- Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui e-mail dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran.
Demikianlah hal yang diperlukan agar nama bersih kembali setelah pelunasan tagihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








