Akurat Logo

Tak Penuhi Target, Begini Evaluasi DPR untuk Program KUR 2023 Pemerintah

M. Rahman | 27 Januari 2024, 23:34 WIB
Tak Penuhi Target, Begini Evaluasi DPR untuk Program KUR 2023 Pemerintah

AKURAT.CO Penyaluran KUR pada tahun 2023 mengalami penurunan di bawah target yang telah ditetapkan pemerintah.

Realisasi penyaluran KUR hingga 26 Desember 2023, mencapai Rp255,8 triliun dari target sebesar Rp297 triliun, dengan penerima manfaat mencapai 4,57 juta debitur.

Dari sisi penggunaan KUR, sebanyak 93% dialokasikan untuk modal kerja, 6% digunakan untuk investasi, dan 1% untuk kebutuhan lainnya seperti renovasi rumah, pembelian kendaraan, dan keperluan lainnya.

Dari sisi jenisnya, penyaluran KUR produksi cuma mencapai 53% dari target 60%.

Secara rinci, penyaluran KUR di sektor usaha makanan dan minuman mencapai 23,2%, pertanian dan peternakan 14,2%, serta sektor jasa 14,2%. Sementara itu, penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai 46,8%

Dari sisi bank penyalur, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyalurkan Rp163,3 triliun kepada 3,5 juta debitur. Sektor produksi mendominasi penyaluran KUR oleh BRI, menyumbang sebanyak 57,38% dari total penyaluran KUR.

Kemudian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) merealisasikan Rp17,8 triliun atau 99,1% dari alokasi tahun tersebut. 

Baca Juga: Biayai Replanting, Menko Airlangga Tawarkan Skema KUR ke Petani Sawit

Komisi XI DPR pun turut menyoroti hasil pemantauan dan evaluasi (monev) Kemenkop UKM, yang mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh penyalur KUR dalam menyalurkan KUR.

Dari hasil evaluasi periode Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi, diketahui ada beberapa pelanggaran. Di antaranya 144 debitur (16,1%) dari KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon hingga Rp100 juta dikenakan agunan tambahan.

Selain itu, terdapat KUR kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta yang dikenakan agunan tambahan tidak wajar, melebihi jumlah akad yang seharusnya diterima.

Selanjutnya, terdapat 32 debitur KUR kecil diberikan plafon mendekati batas atas plafon KUR mikro, yakni berkisar antara Rp101 juta hingga Rp110 juta, agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR.

"Kami minta Menko Perekonomian meningkatkan sosialisasi informasi persyaratan pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku agar UMKM bisa memahami proses pengajuan KUR dengan baik dan menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Komisi XI DPR dalam laman resmi dikutip Sabtu (27/1/2024).

Diketahui, pelanggaran tersebut dilakukan oleh 9 dari 12 penyalur KUR yang diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran KUR. Kesembilan penyalur tersebut merupakan 3 Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), 5 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 1 lembaga keuangan lain.

OJK menyatakan bahwa hasil pemantauan terhadap 12 lembaga keuangan tersebut merupakan bagian dari implementasi forum pengawasan KUR. Berbagai temuan tersebut akan dijadikan dasar untuk pembinaan oleh OJK, dengan tujuan melakukan upaya perbaikan pada manajemen risiko dan tata kelola yang baik

"Kami juga minta OJK mengawasi dan membina lembaga keuangan penyalur KUR agar mematuhi pedoman penyaluran KUR dalam Permenko tentang Pedoman Pelaksanaan KUR serta melakukan tindakan terhadap lembaga keuangan penyalur KUR yang kurang maksimal," imbuh Komisi XI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa