Tenggat Satgas BLBI 2 Bulan Lagi, Pakar Hukum Perbankan: Memang Sulit Dan Lumayan Capaiannya

AKURAT.CO Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) gencar menjalankan serangkaian strategi, program, dan kegiatan untuk pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya obligator atau debitur dan penanganan aset properti secara bertahap.
Maklum, Satgas yang dibentuk dengan keputusan Presiden (Kepres) No. 6 Tahun 2021 in cuma punya waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau kurang lebih 1,5 bulan lagi untuk merampungkan tugas tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun terus mengawasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara agar dapat menuntaskan kasus BLBI dengan nilai estimasi yang harus dikejar oleh Satgas BLBI sebesar Rp110,45 triliun hingga 31 Desember 2023.
Namun hingga November 2023, Satgas BLBI baru mengumpulkan sebesar Rp34,6 triliun atau baru mencapai target 31,3% dari target.
Lalu mampukah BLBI menyelesaikan tugasnya dengan waktu yang tinggal beberapa bulan tersebut?
Baca Juga: Jadi Anggota Pansus BLBI Jilid II, Fahira Idris: Sudah Lebih 20 Tahun Harus Dievaluasi Komprehensif
Menanggapi perihal tersebut, Pakar hukum perbankan Yunus Husein mengatakan bahwa untuk menagih hutang BLBI ini bukan pekerjaan yang mudah, menurutnya dengan capain tersebut sudah cukup lumayan.
“Memang sulit menagih hutang seperempat abad yang lalu. Succes rate 30 persen sudah lumayan. Dulu Succes rate BPPN (Badan Penyehatan Pebankan Nasional) hanya 27 persen,” kata Yunus Husein kepada Akurat.co, Sabtu (18/11/2023).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan bahwa Satgas telah memiliki sejumlah strategi dalam mengejar target penagihan yang belum dipenuhi oleh para obligor dan debitur.
Rionald menjelaskan bahwa Satgas BLBI memiliki 3 aspek untuk menjalankan strateginya yaitu terkait aset, obligor atau debitur, dan peraturan.
Satgas BLBI telah memiliki sejumlah strategi untuk mengejar target penagihan hak-hak milik negara yang belum juga dipenuhi para obligor dan debitur itu. Upaya itu diklasifikasi ke dalam tiga aspek, terkait aset, obligor/debitur, dan peraturan.
Dari sisi aset, Rionald menjelaskan akan berupaya menyita atau memblokir aset para obligor. Kemudian penyitaan aset tersebut akan dijual melalui lelang aset jaminan atau harta kekayaan lain maulin aset properti para obligor.
Adapun, untuk obligor dan debitur akan terus dilakukan pemanggilan untuk penagihan termasuk di dalamnya para pengurut, pemegang saham, dan notarisnya.
Dari sisi peraturan, Rionald mengakut bahwa Satgas akan menerapkan PP 28 Tahun 2022 tentang pengurusan piutang negara oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dan akan melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230 Tahun 2022.
Sebagai tambahan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD bahwa pemerintah akan berupaya memperpanjang masa tugas Satgas BLBI yang akan memaksimalkan upaya pengembalian hak negara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









