Aturan Baru Penutupan Rekening BCA Mulai 1 November 2023

AKURAT.CO Aturan baru diluncurkan BCA terkait jangka waktu penutupan otomatis rekening dengan saldo Rp0 mulai 1 November 2023.
Dalam situs resmi BCA, rekening secara otomatis akan ditutup jika tidak melakukan transaksi selama 12 bulan berturut-turut dengan saldo Rp0. Berbeda dengan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu 18 bulan.
Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (12/9/2023), untuk menghindari rekening ditutup otomatis, nasabah bisa menggunakan transaksi dan menyimpan saldo minimum.
Jenis Rekening yang Kena Aturan Baru Serta Minimum Saldonya
1. Tahapan BCA (Tabungan Hari Depan)
Tahapan BCA atau Tabungan Hari Depan memiliki saldo minimum yang akan ditahan sebesar Rp50.000 dengan saldo rata-rata minimum per bulannya sebesar Rp100.000 yang akan dimulai sebulan setelah rekening dibuka.
2. Tahapan Gold
Pada aturan baru, rekening dengan jenis Tahapan Gold memiliki saldo rata-rata minimum per bulan sebesar Rp10.000.000 yang akan dimulai sebulan setelah pembukaan rekening. Saldo minimum yang akan ditahan pada Tahapan Gold sebesar Rp50.000.
3. Tahapan Xpresi
Tahapan Xpresi tidak memiliki saldo rata-rata minimun per bulan. Selain itu, saldo minimun yang akan ditahan sebesar Rp10.000.
4. Tapres BCA
Tidak memiliki saldo minimun yang ditahan dengan saldo minimum rata-rata per bulan Rp5.000.000, yang akan dimulai pada bulan selanjutnya setelah pembukaan rekening.
5. TabunganKu
Dalam rekening jenis TabukanKu, saldo minimum yang akan ditahan sebesar Rp20.000.
6. BCA Dollar
Tidak memiliki saldo minimum yang ditahan serta tidak memiliki saldo minimun tiap bulan.
7. Giro
Tidak terdapat saldo minimun yang akan ditahan. Meski begitu, pastikan rekening Anda tetap aktif dan terjaga sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
BCA menghimbau nasabah untuk menghindari rekening tertutup secara otomatis dengan melakukan transaksi dan penyimpanan dana sesuai dengan saldo minimum yang akan berlaku mulai 1 November mendatang. (Sastra Yudha Muhidin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








