Akurat Logo

Kasus Dugaan Fraud Oknum Bank Sumsel Babel, Pengamat Minta Fungsi Audit Internal Ditegakkan

Arief.Permana | 20 Juni 2023, 15:19 WIB
Kasus Dugaan Fraud Oknum Bank Sumsel Babel, Pengamat Minta Fungsi Audit Internal Ditegakkan

AKURAT.CO  Pengamat menilai kasus fraud berupa pemalsuan dokumen oleh oknum PT BPD Sumsel Babel atau Bank Sumsel Babel yang telah dilaporkan ke Polda Babel terjadi lantaran kurangnya fungsi pengawasan internal.

Analis dan Vice President PT Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengatakan kasus pemalsuan dokumen tersebut memang hanya bisa dilakukan dengan kerja sama bersama oknum internal.

Untuk itu pihak Bank Sumsel Babel dapat bertanggung jawab agar nasabah tidak dirugikan bila memang yang terjadi adalah pemalsuan dokumen, setelah ada keputusan mengikat dari pengadilan.

"Tetapi memang untuk itu (Bank Sumsel Babel bertanggung jawab) butuh keputusan mengikat dari pengadilan," kata Wawan kepada Akurat.co, Selasa (20/6/2023).

Ditambahkan Wawan, sejatinya regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menunaikan aturan baru pada tahun 2022 lau untuk memperkuat fungsi pengawasan perbankan lewat Teknologi Informasi (TI).

Aturan yang dimaksud yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) Oleh Bank Umum sebagai kelanjutan dari Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diluncurkan pada Oktober 2021.

OJK seingat saya di tahun lalu mengeluarkan POJK tentang penguatan pengawasan via teknologi, kita berharap risiko fraud yang merugikan nasabah dapat ditekan," imbuh Wawan.

Berkaca dari kasus fraud Bank Sumsel Babel tersebut, yang perlu dilakukan ke depan menurut Wawan adalah pengawasan dan fungsi audit internal harus diperkuat serta konfirmasi ulang ke nasabah untuk setiap transaksi juga harus dilakukan.

Sebelumnya Rina Tarol, nasabah Bank Sumsel Babel melaporkan oknum bank tersebut beserta Yan Hari, Direktur PT Media Karya Citrapersada (MKC) ke Polda Babel terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan yakni pemindahbukuan tanpa persetujuan nasabah. Pihak Bank Sumsel Babel mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali dengan berbagai alasan.

Direktur PT MKC Yan Hari diberitakan sudah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada Polda Babel.

Tambahan informasi, kasus ini bermula ketika Rina Tarol bekerja sama dengan Yan Hari terkait kebutuhan garansi bank atau kredit modal kerja (KMK) untuk pembangunan proyek Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur tahun 2022 yang digarap PT MKC.

Rina belakangan sepakat untuk membantu mencarikan KMK tersebut, lalu membuka deposit atau mengajukan KMK kepada Bank Sumsel Babel dengan plafon Rp4 miliar menggunakan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan Rina sebagai jaminan. Pengajuan KMK pun dikabulkan.

Namun dalam perjalannya, tanpa sepengetahuan Rina, terjadi pencairan melebihi plafon Rp4 miliar dan ada pemindahanbukuan dari rekening lama (yang sudah disepakati keduanya) ke rekening baru yang dibuat oleh PT Media Karya Citrapersada.

Lalu terjadi pencairan kredit lagi senilai Rp1,05 miliar dan Rp100 juta menggunakan call memo, beserta bunganya sebesar Rp362 juta. Sehingga total ada Rp1,512 miliar kewajiban yang ditagihkan ke rekening lama.

Dugaan Rina, ada oknum Bank Sumsel Babel dan PT Media Karya Citrapersada yang menggunakan jaminan yang pernah diajukannya untuk membuka rekening baru dan melakukan transaksi di rekening baru tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Y