Berlaku 5 Juni 2023, BEI Tunaikan ARB 15 Persen!
AKURAT.CO Bursa Efek Indoensia (BEI) kembali menormalisasi kebijakan pembatasan persentase Auto Rejection Bawah atau ARB tahap I sebesar 15% yang berlaku mulai Senin, 5 Juni 2023.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi semua faksi harga, baik di rentang Rp20 hingga Rp200, di atas Rp200 hingga Rp5.000 serta di atas Rp5.000.
"Sebagai bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi yang merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas," kata Yulianto dikutip Jumat (2/6/2023).
Ditambahkan, untuk pembatasan Auto Reject Atas atau ARA juga mengalami pembaruan. Untuk faksi harga Rp50 hingga Rp200 berlaku batasan ARA sebesar 35%. Sedangkan untuk faksi harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 berlaku batasan persentase 25%. Dan faksi harga di atas Rp5.000 berlaku batasan persentase 20%.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari penyesuaian batasan persentase Auto Rejectioan Simetris tahap I. Sementara tahap II akan berlaku efektif pada tanggal 4 September 2023 mendatang. Sehingga nantinya, untuk saham di harga Rp50 - Rp200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp200 - Rp5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.
Di sisi lain, BEI juga mengatur ketentuan tentang Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tetap seperti ketentuan saat ini dan mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia.
Jam Perdagangan SPPA yaitu pukul 09.00.00 sampai dengan pukul 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif. Formulir pembatalan transaksi wajib telah diterima oleh PPA paling lambat pukul 15.15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
Waktu Pelaporan Transaksi Efek di PLTE yaitu pada pukul 09.30.00 sampai dengan pukul 15.30.00 dengan berpedoman pada waktu Sistem PLTE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





