Akurat Logo

Menko Airlangga Sebut BPD Miliki Peran Strategis untuk Pemulihan Ekonomi Daerah

Ainur Rahman | 26 Februari 2022, 08:00 WIB
Menko Airlangga Sebut BPD Miliki Peran Strategis untuk Pemulihan Ekonomi Daerah

AKURAT,CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan perekonomian daerah.

"Maka, BPD diharapkan dapat lebih kompetitif, kuat, dan lebih kontributif, terutama BPD juga menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR) sangat diminati oleh usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia," kata Airlangga saat webinar Warta Ekonomi bertajuk BPD untuk Daerah: Menagih Strategi & Inovasi BPD untuk Pemulihan Ekonomi Daerah, Jumat (25/2/2022).

Dia menambahkan, BPD sangat berperan untuk peningkatan ekonomi di masyarakat dan tentunya fungsi intermediasi BPD diharapkan bisa tepat sasaran. BPD juga diharapkan bisa menyalurkan kredit di atas rata-rata yang tahun lalu mencapai 5%.

Menurut Airlangga, penyaluran KUR melalui BPD telah mencapai ini Rp2,1 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 17 ribu per Februari 2022. Adapun pencapaian tahun lalu adalah Rp12,7 triliun dengan debitur 118 ribu.

"Terhadap ini kita mengapresiasi kerja BPD namun potensinya sangat besar karena kredit usaha rakyat yang disiapkan tahun ini besarnya lebih dari Rp330 triliun," tambahnya.

BPD juga terus diharapkan untuk meningkatkan kerja sama satu sama lain. Hal ini bertujuan untuk membantu penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui digitalisasi sehingga penerimaan daerah bisa meningkat dengan adanya infrastruktur digital.

"Transformasi juga diperlukan oleh BPD di mana tantangan kesenjangan kualitas BPD di Jawa dan luar Jawa tentunya perlu ditingkatkan dan masing-masing kapasitasnya diharapkan dengan digitalisasi infrastruktur, gap antar-BPD itu semakin kecil," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.