Akurat Logo

Perusahaan MNC Group Digosipkan Pailit, Begini Kata Global Mediacom

Khaerul S | 2 Agustus 2020, 20:30 WIB
Perusahaan MNC Group Digosipkan Pailit, Begini Kata Global Mediacom

AKURAT.CO PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pailit itu dilayangkan oleh KT Corporation.

Melansir SIPP PN Jakpus, gugatan perkara itu tertuang dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst di tanggal Selasa, 28 Juli 2020.

Dalam surat itu menyatakan PT Global Mediacom Tbk yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya.

Melihat hal tersebut, Christophorus Taufik selaku Direktur Chief Legal Counsel PT. Global Mediacom Tbk menuturkan permohonan tersebut tidak berdasar/ tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," ucapnya kepada Akurat.co di Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Global Mediacom. ISTIMEWA

Adapun kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

"Seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid. Sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi COVID-19, " tegasnya. 

Kemudian, tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya. Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A