Jelang Aturan Baru BEI, Pemegang Saham CBDK Jual 25 Juta Saham

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan batas minimal saham yang beredar di publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen mulai Maret 2026.
Aturan ini dibuat agar pasar modal Indonesia lebih sesuai dengan standar internasional dan mendapat penilaian lebih baik dari lembaga indeks global seperti MSCI.
Salah satu perusahaan yang terdampak kebijakan ini adalah PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK). Per Januari 2026, porsi saham CBDK yang dimiliki publik tercatat 12 persen.
Artinya, angka tersebut masih di bawah rencana batas baru 15 persen.
Di tengah rencana aturan tersebut, salah satu pemegang saham CBDK, PT Tunas Mekar Jaya, melaporkan telah menjual sebagian sahamnya.
Laporan itu disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2026 dengan nomor dokumen LK/20022026/0004/1.
Sebelum penjualan, PT Tunas Mekar Jaya memiliki 77.519.380 lembar saham atau setara 1,37 persen hak suara. Setelah transaksi, jumlahnya berkurang menjadi 52.519.380 saham atau 0,93 persen hak suara.
Penjualan dilakukan dalam dua tahap, yakni 17,5 juta saham pada 12 Februari 2026 dan 7,5 juta saham pada 18 Februari 2026.
Seluruh saham dilepas di harga Rp6.300 per lembar.
“Divestasi untuk realisasi nilai investasi,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Jika dihitung, total nilai penjualan mencapai sekitar Rp157,5 miliar.
Dalam laporan juga disebutkan bahwa PT Tunas Mekar Jaya bukan pemegang saham pengendali dan tidak memiliki kendali atas perusahaan.
Dengan adanya penjualan ini, jumlah saham yang beredar di publik berpotensi meningkat.
Kondisi tersebut dinilai bisa membantu perusahaan menyesuaikan diri dengan aturan baru BEI yang akan berlaku dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








