Harga Perak Antam Hari Ini 5 Januari 2026 Naik Rp850, Cek Rinciannya

AKURAT.CO Harga perak berdasarkan data resmi Logam Mulia (Antam) menunjukkan kenaikan signifikan, pada Senin (5/1/2026).
Harga perak hari ini berada di level Rp46.265 per gram, meningkat Rp850 dari perdagangan sebelumnya.
Kenaikan ini juga tercatat pada harga acuan global, menegaskan tren penguatan perak di awal tahun 2026.
Harga Perak Hari Ini
Berdasarkan data resmi Logam Mulia (Antam) pada Senin (5/1/2026), harga perak berada di level Rp46.265 per gram.
Kenaikan ini sebesar Rp850 dari harga perdagangan sebelumnya.
Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 5 Januari 2026
Rincian Harga Perak Batangan Antam
Berikut adalah rincian harga produk perak batangan Antam per Senin (5/1/2026).
1 gram: Rp46.265
250 gram: Rp11.966.250 (Rp12.282.538 setelah PPN 11%)
500 gram: Rp23.132.500 (Rp25.677.075 setelah PPN 11%)
Baca Juga: Inilah Cara Login Akun SNPMB 2026 untuk Siswa, Lengkap dengan Jadwal SNBP Terbaru
Rincian Harga Perak Heritage
Untuk produk Perak Heritage, harga per 5 Januari 2026 adalah sebagai berikut.
31,1 gram: Rp1.986.637 (Rp2.205.167 setelah PPN 11%)
186,6 gram: Rp10.798.345 (Rp11.986.163 setelah PPN 11%)
Harga perak murni dan perak heritage yang disebutkan di atas sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








