Aktivitas Transfer dan Bayar Pakai QRIS Bisa Dipantau via Payment ID, Terus Transaksi Apa Lagi?

AKURAT.CO Seiring dengan peluncuran sistem Payment ID oleh Bank Indonesia, masyarakat semakin penasaran mengenai jenis transaksi apa saja yang bisa dipantau melalui teknologi ini.
Payment ID dirancang sebagai identitas digital unik yang mengintegrasikan berbagai aktivitas pembayaran dalam satu sistem terpadu.
Baca Juga: Bukan Sekadar Nomor, Inilah Alasan Payment ID Sangat Penting
Payment ID merupakan kode unik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikembangkan oleh Bank Indonesia sebagai sistem identitas terpadu untuk transaksi keuangan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh aktivitas transaksi digital seseorang ke dalam satu identitas tunggal.
Umumnya, Payment ID terdiri dari kombinasi sembilan karakter alfanumerik yang dirancang agar mudah diingat sekaligus aman. Kode ini berfungsi sebagai identitas tunggal yang menghubungkan berbagai informasi keuangan seseorang di beragam platform pembayaran digital.
Payment ID memungkinkan pemantauan berbagai jenis transaksi keuangan digital, antara lain :
-
Transfer dan pembayaran melalui akun bank
-
Transaksi menggunakan e-wallet
-
Pembayaran QRIS (QR Code Indonesian Standard)
-
Penggunaan kartu kredit dan pinjaman online
-
Aktivitas finansial lain seperti investasi, pengeluaran, pendapatan, hingga transaksi yang berisiko seperti perjudian online dan pinjaman ilegal.
Semua aktivitas tersebut direkam secara detail termasuk nominal, waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat sehingga memungkinkan pemantauan menyeluruh dan real time.
Payment ID juga dirancang untuk melindungi privasi pengguna dengan hanya mengizinkan akses data jika ada persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Sistem ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pengawasan pajak, penyaluran bantuan sosial yang tepat, serta transparansi dan keamanan pembayaran.
Baca Juga: Industri Pembayaran Nasional Fokus Perkuat Keamanan di Tengah Ancaman Siber
Dengan demikian, Payment ID berperan sebagai identitas tunggal yang mengintegrasikan keungan digital secara real time dengan NIK sebagai identifikasi.
Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







