Pemerintah Ubah Status Kripto Jadi Instrumen Keuangan

AKURAT.CO Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi aturan pajak atas transaksi aset kripto.
Langkah tersebut menyusul rencana perubahan status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan, seiring dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan agar sejalan dengan karakteristik kripto sebagai instrumen keuangan.
“Dulu kami mengatur kripto sebagai bagian dari komoditas. Ketika dia beralih kepada instrumen keuangan, maka aturannya harus disesuaikan,” ujar Bimo saat konferensi pers Peluncuran Taxpayers’ Charter, Selasa (22/7).
Baca Juga: Serba-serbi Trading Kripto, Investor Pemula Simak
Saat ini, regulasi yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) atas kripto dibedakan berdasarkan apakah transaksi dilakukan di exchange terdaftar Bappebti atau tidak. Begitu pula dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Final.
Namun, dengan kripto yang akan dikategorikan sebagai instrumen keuangan, maka pendekatan pemajakan yang lebih selaras dengan sistem keuangan akan diterapkan.
Artinya, pengenaan pajak bisa berubah dari semata transaksi perdagangan menjadi berbasis keuntungan investasi atau skema lainnya.
Baca Juga: Menelaah Fenomena Pump and Dump, Skema Manipulasi Harga Kripto yang Rugikan Investor
Kebijakan ini juga sejalan dengan semakin terintegrasinya aset digital ke dalam sistem keuangan nasional. Per akhir Maret 2025, DJP mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp115,1 miliar, dengan akumulasi total Rp1,2 triliun sejak regulasi diberlakukan.
Transformasi ini menandai keseriusan pemerintah dalam merespons perkembangan ekonomi digital dan mengatur aset kripto secara lebih sistematis, sejalan dengan praktik internasional yang cenderung menempatkan kripto sebagai instrumen keuangan, bukan sekadar komoditas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








