DJP Tegaskan Transaksi Ojol hingga Emas Tak Kena Pajak e-Commerce

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sejumlah transaksi di marketplace tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas transaksi yang dilakukan secara elektronik.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh.
Baca Juga: Perkuat Sistem Pajak Digital, DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun
Contohnya adalah layanan ojek online (ojol), penjualan pulsa dan kartu perdana, serta penjualan emas baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan.
"Untuk ojol, tidak dipungut pajak meskipun ada fee. Karena masuk dalam kategori yang dikecualikan dari PMK ini," ujar Yoga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Selain itu, transaksi yang disertai dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pedagang dalam negeri juga tidak dikenai pungutan pajak.
Begitu pula dengan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, yang umumnya dibayarkan melalui notaris dengan tarif yang berbeda.
Baca Juga: Tantangan dan Harapan Baru bagi DJP di Tahun Anggaran 2025
Yoga menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk transaksi jual-beli yang dilakukan dalam ekosistem marketplace yang resmi dan penjual maupun pembelinya harus memiliki alamat di Indonesia.
“Marketplace juga harus menggunakan escrow account untuk aliran dananya,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








