MDKA Siap Lunasi Surat Utang Rp2,2 Triliun Lebih, Jatuh Tempo 7 Agustus 2025

AKURAT.CO Emiten pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral, PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA)ā siap melunasi surat utang senilai lebih dari Rp2,2 triliun.
Surat utang yang dimaksud adalah Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 Seri A, lengkap pokok beserta bunganya yang keempat. Adapun nilai pokok dari surat utang tersebut adalah Rp2,2 triliun dengan bunga 7,25% per tahun.
Menurut Sekretaris Perusahaan, Adi Adriansyah Sjoekri, dana akan dibayarkan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum tanggal jatuh tempo 7 Agustus 2025. "Tidak ada dampak material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan," ujar Adi dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (14/7/2025).
Baca Juga: IHSG Ngebut di Sesi I, Saham MDKA hingga AKRA Jadi Top Gainers
Asal tahu, obligasi tersebut merupakan bagian dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dengan total nilai mencapai Rp15 triliun.
Obligasi ini terdiri atas dua seri, yaitu Seri A dan Seri B. Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp 250 miliar dengan tenor 367 hari dan bunga tetap sebesar 7,25% per tahun. Sedangkan, Seri B memiliki jumlah pokok sebesar Rp 1,971 triliun dengan jangka waktu tiga tahun dan bunga tetap sebesar 9,0% per tahun.
Pembayaran bunga obligasi akan dilakukan setiap tiga bulan, dengan pembayaran bunga pertama pada 30 Oktober 2024. Pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo untuk obligasi Seri A adalah pada 7 Agustus 2025. Sementara, untuk obligasi Seri B jatuh tempo pada 30 Juli 2027.
Dana hasil penawaran umum obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan untuk berbagai keperluan.
Salah satunya untuk melunasi pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2023 Seri A, pembayaran lebih awal pokok utang perseroan kepada PT Bank UOB Indonesia, The Korea Development Bank cabang Singapura, dan PT Bank Mizuho Indonesia melalui United Overseas Bank Limited serta modal kerja bagi entitas anak perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









