Harga Emas Pegadaian 8 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Cenderung Melandai

AKURAT.CO Pasar emas di Pegadaian pada Selasa, 8 Juli 2025, menunjukkan pergerakan yang cenderung melandai.
Baik harga emas batangan produksi PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) maupun Galeri24 mengalami sedikit penurunan dibandingkan hari sebelumnya.
Baca Juga: DPR Setujui Kenaikan Target Cukai 2026, Emas dan MBDK Jadi Andalan
Emas UBS dipatok mulai dari Rp1.021.000 untuk 0,5 gram, Rp1.890.000 untuk 1 gram, Rp9.261.000 untuk 5 gram, hingga Rp183.439.000 untuk 100 gram.
Sementara itu, emas Galeri24 memiliki harga sedikit di bawahnya, dengan 0,5 gram seharga Rp987.000, 1 gram Rp1.881.000, 5 gram Rp9.194.000, dan denominasi terbesar 1000 gram dibanderol Rp1.825.052.000
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Pegadaian untuk tanggal 8 Juli 2025, baik untuk produk UBS maupun Galeri24.
Harga Emas UBS
Harga emas hari ini UBS 0,5 gram: Rp1.021.000
Harga emas hari ini UBS 1 gram: Rp1.890.000
Harga emas hari ini UBS 2 gram: Rp3.749.000
Harga emas hari ini UBS 5 gram: Rp9.261.000
Harga emas hari ini UBS 10 gram: Rp18.426.000
Harga emas hari ini UBS 25 gram: Rp45.973.000
Harga emas hari ini UBS 50 gram: Rp91.755.000
Harga emas hari ini UBS 100 gram: Rp183.439.000
Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp458.459.000
Harga emas hari ini UBS 500 gram: Rp915.838.000
Harga Emas Galeri24
Harga emas hari ini Galeri24 0,5 gram: Rp987.000
Harga emas hari ini Galeri24 1 gram: Rp1.881.000
Harga emas hari ini Galeri24 2 gram: Rp3.705.000
Harga emas hari ini Galeri24 5 gram: Rp9.194.000
Harga emas hari ini Galeri24 10 gram: Rp18.338.000
Harga emas hari ini Galeri24 25 gram: Rp45.731.000
Harga emas hari ini Galeri24 50 gram: Rp91.388.000
Harga emas hari ini Galeri24 100 gram: Rp182.686.000
Harga emas hari ini Galeri24 250 gram: Rp454.911.000
Harga emas hari ini Galeri24 500 gram: Rp912.526.000
Harga emas hari ini Galeri24 1000 gram: Rp1.825.052.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi






