Harga Emas Antam di Pegadaian 7 April 2025: Stabil di Awal Pekan

AKURAT.CO Harga emas Antam di Pegadaian pada 7 April 2025 menunjukkan stabilitas yang cukup signifikan di awal pekan ini.
Mengutip laporan Pegadaian, harga emas Antam untuk berbagai ukuran terdaftar dengan rinciannya, seperti harga emas Antam 1 gram yang dihargai Rp1.826.000, emas 0,5 gram Rp965.000, dan emas 5 gram Rp8.897.000.
Baca Juga: Judi Kamboja Disebut Menyasar WNI, Apa Saja Ciri-ciri Pecandu Judi Online menurut Islam?
Sementara itu, harga emas UBS pada hari yang sama juga stabil, dengan harga emas UBS 1 gram tercatat Rp1.771.000, emas 0,5 gram dihargai Rp958.000, dan emas 5 gram Rp8.682.000.
Meski terdapat perbedaan harga antara Antam dan UBS, keduanya tetap menjadi pilihan utama bagi investor yang ingin berinvestasi dalam bentuk logam mulia.
Berikut ini laporan harga emas Antam dan UBS di Pegadaian untuk berbagai ukuran pada Senin, (7/5/2025)
Harga Emas Antam
Harga emas Antam hari ini 0,5 gram: Rp965.000
Harga emas Antam hari ini 1 gram: Rp1.826.000
Harga emas Antam hari ini 2 gram: Rp3.590.000
Harga emas Antam hari ini 5 gram: Rp8.897.000
Harga emas Antam hari ini 10 gram: Rp17.738.000
Harga emas Antam hari ini 25 gram: Rp44.216.000
Harga emas Antam hari ini 50 gram: Rp88.350.000
Harga emas Antam hari ini ini 100 gram: Rp176.620.000
Harga emas Antam hari ini 250 gram: Rp441.278.000
Harga emas Antam hari ini 500 gram: Rp882.341.000
Harga emas Antam hari ini 1000 gram: Rp1.764.640.000
Harga Emas UBS
Harga emas hari ini UBS 0,5 gram: Rp958.000
Harga emas hari ini UBS 1 gram: Rp1.771.000
Harga emas hari ini UBS 2 gram: Rp3.514.000
Harga emas hari ini UBS 5 gram: Rp8.682.000
Harga emas hari ini UBS 10 gram: Rp17.272.000
Harga emas hari ini UBS 25 gram: Rp43.094.000
Harga emas hari ini UBS 50 gram: Rp86.010.000
Harga emas hari ini UBS 100 gram: Rp171.951.000
Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp429.751.000
Harga emas hari ini UBS 500 gram: Rp858.490.000
Baca Juga: Pengamat: Investasi Hotel Bintang 5 di PIK 2 Jadi Langkah Strategis Diversifikasi Pendapatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia
- 10Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya








