Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 4 April 2025: Naik Semakin Tinggi!

AKURAT.CO Harga emas Antam di Pegadaian semakin melambung tinggi pada perdagangan, Jumat (4/4/2025).
Berdasarkan pantauan laman Pegadaian, ukuran 1 gram emas Antam saat ini dijual Rp1.882.000 atau naik sekitar Rp17.000 dari perdagangan kemarin.
Baca Juga: Tarif Impor AS Naik, Rupiah Melemah: Momentum Emas Pariwisata Indonesia Bangkit!
Kemudian, harga emas Antam terkecil naik berkisar Rp9.000 atau menjadi Rp993.000 dan ukuran 5 gram dibanderol Rp9.179.000.
Selanjutnya, emas batangan produksi PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dengan ukuran 0,5 gram dihargai Rp 987.000 di Pegadaian, mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 dibandingkan dengan harga kemarin.
Sementara itu, untuk ukuran 1 gram, harga emas UBS di Pegadaian tercatat Rp 1.826.000, juga mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 dalam sehari terakhir.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, ini bisa menjadi saat yang tepat untuk mempertimbangkan pembelian emas sebagai pilihan untuk melindungi nilai kekayaan mereka.
Berikut ini rincian lengkap harga emas Antam dan UBS di Pegadaian per 4 April 2025 ini.
Harga Emas Antam
Harga emas Antam 0,5 gram: Rp993.000
Harga emas Antam 1 gram: Rp1.882.000
Harga emas Antam 2 gram: Rp3.703.000
Harga emas Antam 5 gram: Rp9.179.000
Harga emas Antam 10 gram: Rp18.302.000
Harga emas Antam 25 gram: Rp45.625.000
Harga emas Antam 50 gram: Rp91.169.000
Harga emas Antam 100 gram: Rp182.258.000
Harga emas Antam 250 gram: Rp455.372.000
Harga emas Antam 500 gram: Rp910.526.000
Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.821.015.000
Harga Emas UBS
Harga emas UBS 0,5 gram: Rp987.000
Harga emas UBS 1 gram: Rp1.825.000
Harga emas UBS 2 gram: Rp3.620.000
Harga emas UBS 5 gram: Rp8.945.000
Harga emas UBS 10 gram: Rp17.794.000
Harga emas UBS 25 gram: Rp44.398.000
Harga emas UBS 50 gram: Rp88.614.000
Harga emas UBS 100 gram: Rp177.157.000
Harga emas UBS 250 gram: Rp442.762.000
Harga emas UBS 500 gram: Rp884.480.000
Baca Juga: Harga Emas Pecah Rekor Lagi Imbas Tarif Resiprokal Trump
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia








