AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, buka-bukaan soal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dimana pada awalnya, revisi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, DPR melihat kesempatan ini sebagai momen untuk memperkuat peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kita sedang membicarakan, tapi belum diputuskan karena kita ingin memperkuat BI. Kita berikan penguatan dalam peran pertumbuhan," ujar Misbakhun dalam Capital Market Forum 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Sejak krisis ekonomi 1998, lanjut Misbakhun, peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi semakin dipersempit.
Hal ini berbeda dengan negara-negara lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Jepang yang tetap mempertahankan kewenangan bank sentralnya untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, revisi UU P2SK perlu memberikan landasan hukum yang lebih kuat agar BI tetap independen, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
"BI tetap independen dalam prosesnya, tetapi tujuan bernegara harus tetap ada, yaitu menciptakan kesejahteraan. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas harus menciptakan lapangan kerja," tambahnya.
Sejauh ini, Pasal 7 UU P2SK telah mengubah tujuan BI dari sekadar menjaga stabilitas nilai rupiah menjadi lebih luas, termasuk memelihara stabilitas sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun, menurut Misbakhun, masih ada celah yang harus diperbaiki agar BI bisa lebih optimal dalam perannya.
Meski pembahasan revisi UU P2SK masih dalam tahap awal, Misbakhun meminta agar isu ini tidak dijadikan bahan spekulasi yang bisa memicu ketidakstabilan di pasar keuangan.
"Ini masih dalam pembahasan. Kita sedang mencari formulasi terbaik. Jadi, saya minta jangan dijadikan bahan spekulasi baru," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










