Jaga Daya Beli, Menko Airlangga Imbau Pengusaha Bayar THR Lebih Cepat dari H-7

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha untuk mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan pencairan THR bagi pekerja swasta dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Airlangga bilang, imbauan ini dalam rangka menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Kadin terdiri dari para pelaku ekonomi. Sehingga para pelaku ekonomi diharapkan pertama tentu di bulan Ramadhan ini membayarkan THR yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah," jelasnya usai menghadiri acara buka bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: PKS Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Soal THR untuk Ojol dan Kurir Online
Selain itu, Airlangga juga berpesan kepada Kadin Indonesia yang mewakili para pengusaha untuk dapat mendukung lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, serta mendorong ekspansi sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Aurlangga berharap, Kadin dapat menjaga ekosistem industri dan melengkapi pendalaman struktur industri hilirisasi.
Dirinya juga menekankan bahwa keterlibatan Kadin dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah menjadi penting, mengingat Kadin memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Baca Juga: Menggunakan Uang Saldo Dana Kaget untuk THR: Halal atau Tidak?
Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan.
Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







