Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 19 Februari 2025: Kembali Meningkat Jadi Rp1.721.000 per Gram

AKURAT.CO Perhatikan bahwa harga emas Antam di Pegadaian kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan informasi dari situs Pegadaian, harga emas Antam dengan ukuran 0,5 gram kini dijual seharga Rp913.000.
Baca Juga: Peluang Emas Menanti! Bocoran Formasi CPNS 2025 dan Tips Jitu Lolos Seleksi, Ada Apa Saja?
Sementara itu, emas Antam ukuran 1 gram dihargai Rp1.721.000, juga naik Rp7.000.
Selain itu, harga emas UBS tercatat mengalami kenaikan dari hari sebelumnya.
Emas UBS ukuran 0,5 gram dipatok Rp892.000, sedangkan ukuran 1 gram dan 2 gram masing-masing dihargai Rp1.657.000 atau naik Rp8.000 dan Rp3.287.000.
Bagi yang tertarik berinvestasi emas, berikut adalah daftar harga emas Antam dan UBS di Pegadaian untuk hari ini.
Harga Emas Antam
Harga emas Antam hari ini 0,5 gram: Rp913.000
Harga emas Antam hari ini 1 gram: Rp1.721.000
Harga emas Antam hari ini 2 gram: Rp3.381.000
Harga emas Antam hari ini 5 gram: Rp8.375.000
Harga emas Antam hari ini 10 gram: Rp16.693.000
Harga emas Antam hari ini 25 gram: Rp41.602.000
Harga emas Antam hari ini 50 gram: Rp83.123.000
Harga emas Antam hari ini ini 100 gram: Rp166.165.000
Harga emas Antam hari ini 250 gram: Rp415.141.000
Harga emas Antam hari ini 500 gram: Rp830.066.000
Harga emas Antam hari ini 1000 gram: Rp1.6660.090.000
Harga Emas UBS
Harga emas hari ini UBS 0,5 gram: Rp895.000
Harga emas hari ini UBS 1 gram: Rp1.657.000
Harga emas hari ini UBS 2 gram: Rp3.287.000
Harga emas hari ini UBS 5 gram: Rp8.121.000
Harga emas hari ini UBS 10 gram: Rp16.156.000
Harga emas hari ini UBS 25 gram: Rp40.309.000
Harga emas hari ini UBS 50 gram: Rp80.452.000
Harga emas hari ini UBS 100 gram: Rp160.838.000
Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp401.977.000
Harga emas hari ini UBS 500 gram: Rp803.007.000
Baca Juga: Soal Bank Emas, Menko Airlangga: Opsi Bagi Nasabah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








