Kaleidoskop IKNB 2023: OJK Cabut Izin Usaha 9 Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi

AKURAT.CO Tahun 2023 menjadi tahun yang berat bagi industri keuangan non bank (IKNB) khususnya pembiayaan atau multifinance dan asuransi. Pasalnya banyak dari mereka yang tak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum sehingga terpaksa dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di industri pembiayaan misalnya, setidaknya 5 perusahaan dicabut izin usahanya. Parahnya lagi, menurut catatan OJK hingga November 2023 masih ada 7 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal Rp100 miliar. Angka tersebut menurun dibandingkan dengan Oktober 2023, di mana masih ada delapan multifinance yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Adapun 5 perusahaan multifinance yang dicabut izin usahanya yakni PT Century Tokyo Leasing Indonesia pada 19 Oktober 2023, PT Emas Persada Finance pada 19 September 2023 karena penggabungan usaha ke PT Globalindo Multi Finance, PT Bentara Sinergies Multifinance atau BESS Finance pada 5 Juli 2023, PT Panen Arta Indonesia Multi Finance pada 20 April 2023 serta PT Hewlett Packard Finance pada 18 Desember 2023.
Baca Juga: Tak Patuh Aturan, OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Aspan
Kebanyakan perusahaan pembiayaan atau multifinance tersebut menjadi pesakitan atau tak dapat disehatkan dan telah masuk dalam pemantauan khusus regulator lantaran tidak mampu memenuhi rasio kesehatan yang dikenal dengan gearing ratio, atau seberapa besar multifinance bergantung pada utang melalui perbandingan dengan modal sendiri, maksimal 10 kali.
Sementara di industri asuransi sendiri, baik asuransi jiwa, umum maupun reasuransi setidaknya ada 4 yang dicabut izin usahanya, yakni Kresna Life pada 23 Juni 2023 karena tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC), Indosurya Life pada 2 November 2023 karena tak mampu menjalankan rencana penyehatan keuangan (RPK) dengan skema policy holder buy out (PBO), Aspan pada 2 Desember 2023 karena tak memenuhi RBC serta PT Asuransi Cigna pada 16 Mei 2023 karena merger dengan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia.
Risk-Based Capital (RBC) atau rasio modal berbasis risiko dari industri asuransi jiwa dan asuransi umum yang aman sendiri minimal di atas threshold atau ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan dengan pencabutan izin usaha beberapa perusahaan asuransi tersebut, saat ini tersisa 7 perusahaan asuransi yang sedang berada dalam pengawasan khusus dari semula 12 perusahaan asuransi.
Tercatat, selain 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya juga terdapat dua perusahaan asuransi yang telah kembali normal usai OJK merestui rencana penyehatan keuangan (RPK) mereka.
"Selama 2023 terdapat tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usaha dan dua kembali ke pengawasan normal. Jadi berkurang lima, outstanding perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal tujuh perusahaan," kata Ogi beberapa waktu lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








