Tahun 2024, Suku Bunga Pinjol Dibatasi Maksimal 0,3 Persen Per Hari

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 tahun 2023 yang di antaranya berisi terkait ketentuan bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Sehingga OJK telah menetapkan suku bunga maksimum harian pinjol atau suku bunga maksimum pendanaan diturunkan secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, mulai tahun 2024, suku bunga maksimum tersebut akan sebesar 0,3% kemudian, pada tahun 2025 akan menjadi 0,2%, dan pada tahun 2026 menjadi 0,1%.
“Untuk pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu menjadi 0,3 persen per hari. Kemudian di 2025 jadi 0,2 persen per hari dan mulai 2026 serta tahun-tahun berikutnya 0,1 persen per harinya. Jadi, bertahap turun setiap tahunnya,” kata Agusman di Jakarta pada, Jumat (10/11/2023).
Agusman menambahkan, dilakukannya penurunan secara bertahap untuk menjaga keseimbangan industri P2P Lending sehingga tidak bisa dilakukan secara serentak.
Saat ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) selaku yang mewadahi platform pinjol telah menetapkan suku bunga harian sebesar 0,4% hingga akhir tahun 2023.
Sementara untuk penetapan besaran bunga pinjol untuk pendanaan produktif akan lebih rendah. Pada tahun 2024 dan 2025 menjadi 0,1% dan pada tahun 2026 hingga selanjutnya menjadi 0,067%. Hal ini dilakukan untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih produktif dan tidak terkendala dalam hal pendanaan.
Sebagai tambahan, penetapan bunga ini juga mempertimbangkan kondisi pasar yang masih belum matang dan untuk melindungi konsumen. Sehingga jika suku bunga belum tertata rapih, maka konsumen yang akan dirugikan lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









