Zurich Hadirkan Asuransi Dengan Pengembalian Premi 200 Persen

AKURAT.CO PT Zurich Topas Life (Zurich) meluncurkan Zurich Plan Protector, produk asuransi menawarkan pengembalian premi hingga 200% dari total nilai premi yang dibayarkan.
Presiden Direktur PT Zurich Topas Life, Richard Ferryanto, mengatakan produk ini memberikan solusi perencanaan keuangan dan perlindungan jiwa dalam satu polis asuransi yang sesuai bagi kalangan profesional dan keluarga dengan rencana manfaat yang bisa ditentukan sendiri oleh nasabah.
"Kami memahami bahwa para nasabah ingin merencanakan masa depan mereka, tetapi juga ingin memiliki perlindungan, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Kami mengerti kebutuhan para nasabah dan meluncurkan Zurich Plan Protector yang memberikan nasabah pilihan kapan mereka ingin membayar dan menerima manfaat, sehingga mereka dapat merencanakan masa depan dengan tenang,” kata Richard dikutip Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Zurich Topas Life Angkat Richard Ferryanto Jadi Presiden Direktur
Ditambahkan, dengan pertumbuhan ekonomi tahun ini yang diprakirakan tetap kuat pada batas atas kisaran 4,5-5,3%, masyarakat semakin terdorong melakukan perencanaan keuangan. Zurich Plan Protector dapat membantu nasabah merencanakan keuangan, seperti pembelian aset, pembiayaan, serta waris sesuai dengan rencana kehidupan mereka.
Zurich Plan Protector dapat dimiliki dari usia paling muda 30 (tiga puluh) hari hingga 100 (seratus) tahun. Nasabah juga mendapatkan fleksibilitas untuk menentukan masa pembayaran premi mulai dari 1 (satu) hingga 10 (sepuluh) tahun, dan manfaatnya dapat dinikmati hingga tahun ke-20 (dua puluh).
“Dengan Zurich Plan Protector, nasabah dapat merencanakan kebutuhan, seperti dana pendidikan, dana pensiun, dan dana cadangan untuk keperluan yang tidak terduga, dengan pertumbuhan pengembalian nilai, yang sesuai dengan kebutuhan keluarga yang berbeda-beda sambil mendapatkan perlindungan jiwa”, imbuh Richard.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








