Cara Cek BI Checking Secara Online Atau Offline, Mudah Dan Praktis!

AKURAT.CO Saat ini, cara cek Bi checking baik secara online atau offline penting diketahui. Khususnya bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kendaraan.
BI Checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). BI Checking atau SLIK OJK merupakan catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Keduanya sama-sama memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Dengan demikianm catatan lancar-tidak lancar atau baik buruknya kredit seseorang akan tercatat di SLIK OJK.
BI Checking atau SLIK OJK tersebut juga digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.
Lantas, bagaimana cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online dan offline?
Cara Cek BI Checking secara Online
Cara cek BI Checking secara online dapat dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id. Dengan begitu, nasabah tidak perlu harus antre di kantor OJK.
1. Melalui iDebku
Berikut langkah-langkah cek BI Checking atau SLIK OJK:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Pendaftaran".
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Unggah beberapa dokumen pendukung.
- Klik tombol "Ajukan Permohonan".
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).
Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.
2. Melalui Cekaja.com
- Buka laman https://www.cekaja.com/.
- Pilih tombol "Cek Skor Anda" pada bagian atas kanan layar.
- Isi form dengan melengkapi data yang diminta.
- Ikuti hingga akhir hingga muncul informasi tentang skor riwayat kredit milikmu
3. Melalui IDScore.id
- Buka laman www.idscore.id.
- Login dengan masukkan username dan password.
- Jika belum memiliki akun kamu perlu mendaftar terlebih dahulu, dan ikuti langkah serta ketentuan yang diminta.
- Jika sudah masuk aku, pilih menu "Cek Skor Kredit Anda Sekarang"
Cara Cek BI Checking secara Offline
Cara cek BI checking atau SLIK OJK secara offline di kantor OJK adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor OJK terdekat.
- Ungkap untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur.
- Pastikan membawa dokumen pendukung.
- Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
- Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.
- Apabila telah sesuai dengan persyaratan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Syarat Dokumen untuk Cek BI Checking atau SLIK OJK
Terdapat beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK, sebagai berikut:
- Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta Pendirian/Anggaran Dasar Pertama atau terakhir.
- E-mail aktif.
- Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.
Itulah cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online dan offline.
Semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.




