OJK: Aset Keuangan Syariah Indonesia Tahun 2022 Tumbuh 15,87 Persen

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, ekonomi keuangan syariah Indonesia pada tahun 2022 tumbuh. Selama tahun 2022, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.375,84 triliun yang meningkat dari tahun 2021 sebesar Rp2.050,44 triliun.
“Di tahun ketiga pandemi covid-19, aset keuangan syariah Indonesia mampu tumbuh 15,87 persen (yoy) menjadi Rp2.375,84 triliun meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.050,44 triliun,” tulis laporan OJK yang dikutip pada Jumat (30/6/2023).
Dari sisi pasar modal syariah, yang memiliki porsi terbesar dalam aset keuangan syariah sebesar (60,08 persen) mengalami pertumbuhan dengan laju 15,51 persen (yoy) lebih tinggi dari tahun 2021 sebesar 14,83 persen (yoy).
Adapun, perbankan syariah dengan pangsa pasar 33,77 persen dari keuangan syariah berakselerasi sebesar 15,63 persen (yoy) jika dibandingkan tahun 2021 sebesar 13,94 persen (yoy).
Sementara itu, dari sisi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah yang memiliki porsi sebesar 6,15 persen dari total aset keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi hingga sebesar 20,88 persen (yoy) jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 3,90 persen (yoy).
Selanjutnya, ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia semakin di perhitungkan di dunia internasional. Di tengah masa pemulihan pasca pandemi ini, Indonesia telah mampu mempertahankan peringkat ketiga dalam Islamic Finance Development Indicator 2022 serta menjadi salah satu negara terbaik dalam pengolahan ekonomi dan keuangan syariah.
Berdasarkan Islamic Finance Development Report 2022, total aset keuangan syariah Indonesia mencapai USD139 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar USD119 miliar.
Posisi Indonesia pada peta keuangan syariah global juga tidak berubah, masih menempati posisi ketujuh untuk total aset keuangan syariah terbesar di dunia.
”Peningkatan aset ini didominasi oleh instrumen sukuk dari sebelumnya USD73 miliar menjadi USD84 miliar pada tahun 2021. Instrumen sukuk juga menjadi alternatif instrumen keuangan yang diminati untuk Indonesia dalam rangka melonggarkan tekanan anggaran negara akibat perlambatan ekonomi saat pandemi covid-19,” tulis OJK.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia



