Akurat

Penyebab BEI Suspensi Saham Waskita Karya

Arief.Permana | 9 Mei 2023, 16:17 WIB
Penyebab BEI Suspensi Saham Waskita Karya

AKURAT.CO  Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) belum lama ini. Keputusan gembok saham di seluruh pasar itu terhitung efektif sejak sesi I perdagangan efek 8 Mei 2023. Saham WSKT sendiri saat ini berada di papan utama.

Dalam keterangannya, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan mengatakan suspensi tersebut seiring penundaan pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita KaryaTahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara," kata Goklas dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Selasa (9/5/2023).

Adapun obligasi yang dimaksud adalah Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B sebesar Rp135,5 miliar dengan tingkat bunga tetap 10,75% per tahun dalam jangka waktu 3 tahun atau jatuh tempo 6 Agustus 2023 dan sebagai wali amanat PT Bank Mega Tbk (MEGA).

Obligas Waskita Karya

Sebelumnya pada 5 Mei 2023 perseroan lewat keterbukaan informasi menyampaikan penjelasan terkait penyebab tidak dilaksanakannya pembayaranbunga ke-11 tersebut. 

Dalam penjelasannnya, perseroan mengatakan ada dua hal yang menjadi penyebab. Pertama, tidak diperolehnya persetujuan dari pemegang obligasi atas permohonan untuk menunda pembayaran bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023.

Sebab lainnya, kondisi Waskita Karya saat ini dalam masa standstill sesuai surat nomor SCS/3.2/885A tanggal 20 Maret 2023 dimana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur, sehingga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill termasuk melakukan pembayaran bunga atau pokok atas kewajiban keuangan perseroan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan perseroan dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement yang efektif sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.

"Dampak gagal bayar bunga tersebut jika tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan," tulis manajemen perseroan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Y