Akurat Logo

BPRS DKI Diminta Beri Kejelasan Dugaan Kelalaian RS Medika Permata Hijau

Khaerul S | 24 Januari 2019, 23:36 WIB
BPRS DKI Diminta Beri Kejelasan Dugaan Kelalaian RS Medika Permata Hijau

AKURAT.CO, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mampu mengakomodir berbagai pengaduan masyarakat yang masuk. Salah satunya terkait kasus bayi Namira yang menjadi korban dugaan kelalaian Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Pasalnya sampai saat ini, korban belum mendapat kepastian dari pihak Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta.

Pada hasil rapat antara pihak RS Medika Permata Hijau, Pihak Korban dan BPRS yang berlangsung Kamis (24/1/2019) di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, belum membawa kesimpulan atas kasus meninggalkannya bayi dari ibu Namira Tri Wahyuni itu.

"Kami belum mendapat kesimpulan dari hasil investigasi pihak BPRS," kata kuasa hukum korban, Niriski Perdana Putra dalam keterangan resminya.

Niriski kembali membuka cerita lama tentang kronologis kasus ini, yakni kliennya ibu Namira pada tanggal 03 april 2018 melakukan cek medis atas kandungannya di Puskesmas Kelapa dua.

Setelah di cek ternyata hasil protein ibu Namira adalah ++, pihak Puskesmas mengeluarkan surat rujukan ke RS Permata Hijau, agar segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari RS Medika Permata Hijau.

Selanjutnya pada hari yang sama, bu Namira langsung ke RS Medika Permata Hijau sebagaimana yang dirujuk oleh Puskesmas kelapa dua. Akan tetapi pihak RS Permata Hijau tidak dapat menerima pasien dengan alasan bahwa pasien datang tidak berdasarkan waktu jadwal kontrol yaitu tanggal 04 April 2018. Sehingga Pasien diminta kembali keesokan harinya.

Pada esoknya pasien kembali ke RS Permata Hijau, namun ia kembali tidak diterima dengan alasan bahwa dokter yang menangani sedang cuti. Oleh Pihak RS Medika Permata Hijau, Pasien diminta kembali tiga hari kemudian di tanggal 07 April 2018.

"Menurut keterangan klien kami bahwa klien kami saat itu merasa sangat memerlukan penanganan medis yang secara cepat, tepat dan intensif mengingat surat rujukan dari puskesmas kelapa dua,"tambahnya.

Kondisi sakit yang dirasakan oleh bayinya menurut ibu Namira semakin parah. Sayangnya tindakan medis yang didapat pasien sudah terlambat dan bayi yang dikandungnya ternyata tidak dapat diselamatkan.

"Kami ingin meminta kepastian terkait pelayanan dan atau tindakan rumah sakit serta SOP di rumah sakit yang telah dilakukan kepada klien kami apakah ada dugaan kelalaian atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPRS, sehingga kami akan menentukan langkah hukum apa yang selanjutnya dapat kami lakukan," katanya.

Ke depan Narizki berharap tidak adalagi tindakan kurang tanggap terhadap pelayanan rumah sakit terutama kepada pasien dengan ekonomi lemah. Sebab pelayanan rumah sakit berurusan dengan nyawa manusia.

Sehingga yang lebih diutamakan adalah persoalan kemanusian ketimbang urusan administrasi keuangan semata.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A