Pengguna Tol Nirsentuh (MLFF) Yang Tak Daftar Aplikasi Bakal Disanksi
Demi Ermansyah | 28 Mei 2024, 15:39 WIB

AKURAT.CO Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan sanksi terhadap masyarakat yang tak mendaftar aplikasi cepat tanpa stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh.
Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa penerapan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengubah perilaku masyarakat.
"Saat ini kami mau merubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua harus ke sana," ucapnya di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa pada awalnya jalan tol di Indonesia menggunakan skema pembayaran tunai, namun berubah menjadi nontunai dengan tapping.
"Sebab saat ini pemerintah sedang mengubah skema menjadi single lane free flow (SLFF) yang merupakan tahapan untuk menuju multi lane free flow (MLFF) yang sama-sama nirsentuh," tambahnya.
Basuki pun memaparkan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol tersebut, turut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.
Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Sebab bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping. "Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 7Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









