Deputi Otorita IKN Bantah Gusur Paksa Warga Adat Pemaluan: Itu Hoax

AKURAT.CO Otorita IKN merespons kekhawatiran warga RT. 05, Desa Pemaluan, Kalimantan Timur, terkait surat ultimatum yang diterima perila gusur paksa mirip dengan kejadian di Pulau Rempang, Kota Batam tahun lalu.
Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menggusur warga tersebut secara sepihak.
"Tidak ada pergusuran ya" kata Alimuddin di Hotel Kempinsky, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Kepala Otorita IKN: Tahun Ini Nusantara Akan Laksanakan Fungsi Pemdasus
Selain itu, ia menegaskan bahwa surat yang mungkin diterima warga tersebut sudah tidak berlaku lagi dan tidak boleh disebarluaskan lebih lanjut. Bahkan, kata Alimuddin, apabila ada itu hanyalah berita hoax.
"Kalaupun ada (surat), kita nanti akan sosialisasi ke masyarakat. Dan saya pikir seluruh masyarakat di PPU itu mendukung IKN, ya, perlu diskusi, sosialisasi kepada mereka. Kalau ada itu hoax," ucapnya.
Menurut Alimuddin, terdapat peraturan yang mengatur proses pembebasan lahan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan tersebut menetapkan tata cara yang adil, termasuk kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak.
"Jadi ada PP No 39/2023, ada tata cara pembebasan lahan oleh pemerintah," ungkapnya.
Dengan tegas, ia menekankan bahwa tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah, dan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi yang mendalam mengenai hal ini.
"Ya kalau memang kena untuk fasilitas negara, setiap warga negara boleh wajib mendukung kebijakan negara itu tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada undang-undangnya semuanya," tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada gusuran tanpa proses yang jelas dan melibatkan masyarakat adat serta pihak otorita. Alimuddin menantang siapapun yang mengklaim sebaliknya untuk membuktikan hal tersebut.
Di akhir pernyataannya, Alimuddin menegaskan bahwa proses pengadaan tanah harus dilakukan dengan penuh keadilan dan tidak ada kesewenang-wenangan dalam perlakuan terhadap masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







