Akurat Logo

RUU Tembakau untuk Melindungi Kesejahteraan Petani

Khaerul S | 8 Januari 2019, 15:58 WIB
RUU Tembakau untuk Melindungi Kesejahteraan Petani

AKURAT.CO, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui bahwa masih terjadi ketidakadilan terhadap salah satu industri strategis nasional, yakni Industri Hasil Tembakau (IHT). Pasalnya Industri IHT tersebut nyatanya memang lebih didominasi oleh pelaku industri besar.

Direktur Merger KPPU Deswin Nur mengatakan bahwa perlu ada ruang dimana pemerintah melalukan kontrol, namun tetap memberikan ruang bagi persaingan industri IHT ini. Menurutnya kedepan petani tembakau harus menerima manfaat dari komoditas yang ditanamnya.

"Potensi persaingan usaha dapat timbul, karena itu ada Rancangan Undang-undang (RUU) ini. Industri tembakau ini oligopolistik, yang besar-besar misalnya ada Sampurna menguasai 35 persen, Gudang garam 29 persen, ada Djarum dan lainnya," katanya dalan Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU tembakau dengan INDEF dan KPPU di Kompleks DPR Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Menurut Deswin Nur saat ini, KPPU akan berusaha hadir dalam menjadi wasit antara pelaku industri besar dan pelaku usaha menengah kecil. Sehingga dengan adanya persaingan yang sehat, paling tidak akan berpengaruh pada jumlah penerimaan yang di peroleh oleh petani Tembakau.

"Petani kita ini cukup banyak, otomatis sangat dipengaruhi oleh daya tawar petani kita. Kontribusi cukai 73,8% disumbang oleh industri IHT," tambahnya.

Sementara itu, Ditektur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan bahwa perlu ada payung hukum demi kelangsungan industri strategis tersebut. Sebab jika tidak ada payung hukum maka kesemrautan terkait dengan industri hasil tembakau ini.

Namun Enny menyerahkan kepada pihak legislatif terkait dengan produk hukum yang seperti apa yang akan diajukan. Apakah melalui Rancangan Undang-undang atau Perpu dan produk hukum lainnya.

"Memang sangat perlu adanya payung hukum untuk industri ini. Namun apa produk hukummya terserah apakah melalui RUU atau produk hukum lainnya,"pungkas dia.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A