RUU Tembakau untuk Melindungi Kesejahteraan Petani

AKURAT.CO, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui bahwa masih terjadi ketidakadilan terhadap salah satu industri strategis nasional, yakni Industri Hasil Tembakau (IHT). Pasalnya Industri IHT tersebut nyatanya memang lebih didominasi oleh pelaku industri besar.
Direktur Merger KPPU Deswin Nur mengatakan bahwa perlu ada ruang dimana pemerintah melalukan kontrol, namun tetap memberikan ruang bagi persaingan industri IHT ini. Menurutnya kedepan petani tembakau harus menerima manfaat dari komoditas yang ditanamnya.
"Potensi persaingan usaha dapat timbul, karena itu ada Rancangan Undang-undang (RUU) ini. Industri tembakau ini oligopolistik, yang besar-besar misalnya ada Sampurna menguasai 35 persen, Gudang garam 29 persen, ada Djarum dan lainnya," katanya dalan Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU tembakau dengan INDEF dan KPPU di Kompleks DPR Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Menurut Deswin Nur saat ini, KPPU akan berusaha hadir dalam menjadi wasit antara pelaku industri besar dan pelaku usaha menengah kecil. Sehingga dengan adanya persaingan yang sehat, paling tidak akan berpengaruh pada jumlah penerimaan yang di peroleh oleh petani Tembakau.
"Petani kita ini cukup banyak, otomatis sangat dipengaruhi oleh daya tawar petani kita. Kontribusi cukai 73,8% disumbang oleh industri IHT," tambahnya.
Sementara itu, Ditektur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan bahwa perlu ada payung hukum demi kelangsungan industri strategis tersebut. Sebab jika tidak ada payung hukum maka kesemrautan terkait dengan industri hasil tembakau ini.
Namun Enny menyerahkan kepada pihak legislatif terkait dengan produk hukum yang seperti apa yang akan diajukan. Apakah melalui Rancangan Undang-undang atau Perpu dan produk hukum lainnya.
"Memang sangat perlu adanya payung hukum untuk industri ini. Namun apa produk hukummya terserah apakah melalui RUU atau produk hukum lainnya,"pungkas dia.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK




