Akurat Logo

Syarat Bantuan Bedah Rumah Dilonggarkan, Ini Aturan Terbarunya

Esha Tri Wahyuni | 26 Oktober 2026, 17:20 WIB
Syarat Bantuan Bedah Rumah Dilonggarkan, Ini Aturan Terbarunya
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur saat melakukan sesi doorstop bersama media di Gedung PKP Jakarta - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur menyampaikan, capaian program tersebut telah mencapai 70,9%. Pemerintah menargetkan proses verifikasi faktual calon penerima bantuan yang masih tersisa dapat dimaksimalkan hingga akhir Oktober 2026.

Salah satu wilayah dengan alokasi bantuan terbesar adalah Jawa Barat. Fitrah menyebut provinsi tersebut memperoleh kuota sekitar 49 ribu unit. Pemerintah berharap penyaluran bantuan di wilayah itu dapat segera diselesaikan sesuai target.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Baru Terealisasi 1,79 Juta Unit per 15 Oktober 2026, Serapan Anggaran Kementerian PKP Belum Optimal

"Jawa Barat itu yang paling tinggi kuotanya, 49 ribu. Akhir Oktober ini mudah-mudahan sudah tercairkan 49 ribu," kata Fitrah saat melakukan sesi wawancara bersama media di Gedung PKP Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Fitrah, besarnya alokasi bantuan di Jawa Barat berkaitan dengan jumlah penduduk dan kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah tersebut. Salah satu daerah yang menjadi perhatian pemerintah adalah Kabupaten Bogor.

Fitrah menyebut Kabupaten Bogor memiliki sekitar 10 ribu RTLH. Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukannya, sejumlah rumah penerima bantuan di daerah tersebut juga sudah selesai diperbaiki.

Baca Juga: 57,56 Persen Warga Jakarta Barat Belum Punya Rumah Layak Huni, Menteri PKP Kebut Bedah Rumah Sebagai Solusi

"Di Kabupaten Bogor itu saja ada 10 ribu RTLH di sana. Tapi alhamdulillah, saya lihat juga beberapa lokasi tempatnya sudah selesai," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.