Akurat Logo

Pemerintah Kebut Rusun Subsidi Seluas 45 Hektare di Depok

Esha Tri Wahyuni | 23 September 2026, 07:55 WIB
Pemerintah Kebut Rusun Subsidi Seluas 45 Hektare di Depok
Menteri PKP, Maruarar Sirait

AKURAT.CO Pemerintah kembali membahas pemanfaatan lahan milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seluas sekitar 45 hektare di Kota Depok, Jawa Barat, untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.

Kali ini, pemerintah tidak hanya membahas pemanfaatan aset, tetapi juga penyelesaian status penggunaan lahan dan dampak sosial masyarakat yang menempati sebagian kawasan.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda rapat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama sejumlah kementerian/lembaga di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Recycle Untuk Rumah Eks KPR Macet

Rapat tersebut melibatkan BPKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Komdigi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.

Lahan 45 hektare tersebut sebelumnya memang telah disiapkan untuk mendukung pembangunan rusun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Kementerian PKP pada Maret 2026 menyebut hasil pemeriksaan bersama menunjukkan lahan tersebut merupakan aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk program perumahan rakyat.

“Kami sudah melakukan pengecekan bersama tim dari Kementerian PKP dan Kementerian Komdigi. Dua Inspektur Jenderal kami turunkan untuk memastikan status hukumnya. Hasilnya, secara legal lahan ini milik negara dan bisa dilanjutkan untuk program perumahan rakyat,” kata Maruarar dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Dalam rapat terbaru, pemerintah membahas sejumlah alternatif pengelolaan aset, termasuk kemungkinan pengalihan status penggunaan dari Kementerian Komdigi kepada Kementerian PKP. 

Dengan skema tersebut, lahan tetap berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN), tetapi dapat dikelola untuk mendukung penyediaan hunian.

Namun, pemanfaatan lahan tersebut belum hanya menyangkut aspek administrasi aset. Sebagian kawasan disebut ditempati masyarakat sehingga pemerintah perlu menyelesaikan persoalan sosial sebelum pembangunan dapat berjalan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.