Nama Dirut Waskita Karya Terdaftar Sebagai Pemilik Manfaat Perseroan

AKURAT.CO PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menyampaikan pengkinian data beneficial owner atau pemilik manfaat perseroan.
Berdasarkan data per 8 Juni 2026 yang disampaikan perseroan lewat notarisnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muhammad Hanugroho alias sang dirut tercatat sebagai pemilik manfaat.
Muhammad Hanugroho menjabat WSKT menggantikan Mursyid sejak 8 Desember 2023 lalu di era Menteri BUMN Erick Thohir. Hanugroho yang sudah malang melintang di Perumnas dan berbagai perusahaan di bidang konstruksi ini percaya bisa membawa WSKT melangkah lebih jauh.
Baca Juga: WSKT Garap Kawasan DPR di IKN Senilai Rp1,84 Triliun
Waskita telah berpartisipasi dalam berbagai kegiatan konstruksi sejak tahun 1960, melaksanakan proyek skala besar dan monumental di seluruh Indonesia.
Sejak tahun 2006, WSKT telah mengembangkan segmen pasarnya ke luar negeri dengan membuka kantor cabang di Dubai, Abu Dhabi dan Jeddah, mengakuisisi dan melaksanakan beberapa proyek pembangunan tinggi di sana.
Waskita bahkan telah menerima lisensi dagang dari Otoritas Dubai dan kualifikasinya telah dikenali dengan status kelas tak terbatas sehingga Perusahaan dapat memberikan layanan konstruksi untuk membangun proyek bangunan bertingkat tinggi di negara ini dengan ketinggian yang tidak terbatas.
WSKT punya visi untuk menjadi salah satu perusahaan terkemuka di industri konstruksi dan memiliki misi untuk memajukan nilainya melalui produk dan layanan konstruksi dengan kualitas dan daya saing yang tinggi.
Perusahaan terus melakukan perbaikan dan perubahan agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan bisnisnya dengan Menerapkan secara konsisten prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Pengembangan bisnis telah dilakukan secara rutin dengan memberikan layanan seperti Investasi Jalan Tol, Pembangunan Bangunan, Infrastruktur, Pekerjaan Sipil, EPC, dan Proyek Pertambangan.
Perusahaan sangat memperhatikan pengembangan sumber daya manusia, kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan kualitas dalam menjalankan operasi bisnisnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








