Skema Sewa Beli Jadi Solusi Pekerja Informal Miliki Rumah Subsidi
Hefriday | 11 Agustus 2025, 18:16 WIB

AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan skema pembiayaan perumahan baru berbasis rent to own (RTO) atau sewa beli, yang diharapkan mampu membantu pekerja sektor informal memiliki rumah subsidi yang layak huni.
Tenaga Ahli Menteri PKP, Endang Kawidjadja, menjelaskan bahwa konsep ini dirancang untuk menjawab tantangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap atau terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kementerian PKP sangat mendukung usulan sewa beli yang diajukan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi),” ujar Endang di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Endang menegaskan, dukungan tersebut bukan tanpa alasan. Banyak pekerja sektor informal yang kesulitan mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) konvensional karena tidak memenuhi persyaratan administrasi perbankan.
Skema sewa beli diharapkan menjadi jalan tengah yang realistis. Untuk mempercepat realisasi program, Kementerian PKP berencana membentuk tim kelompok kerja (Pokja) yang akan mematangkan detail mekanisme sewa beli.
Tim ini akan bertugas mengkaji aspek hukum, teknis, dan pembiayaan agar program dapat berjalan efektif.
“Kami akan bentuk Tim Pokja supaya pembahasan lebih matang, karena masih banyak hal yang perlu dibicarakan dan dicari solusinya,” jelas Endang.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa konsep sewa beli masih berada pada tahap awal dan belum menjadi kebijakan final.
Pemerintah ingin memastikan skema ini benar-benar mampu melindungi konsumen dan berkelanjutan secara ekonomi.
Berdasarkan konsep awal, calon pembeli rumah akan menjalani masa sewa sekitar dua tahun.
Selama periode tersebut, pembayaran bulanan akan mencakup tiga komponen utama, yaitu biaya sewa, tabungan yang dialokasikan untuk uang muka, serta biaya proses dan perawatan rumah.
Setelah masa sewa selesai, tabungan yang terkumpul dapat digunakan sebagai uang muka untuk melanjutkan proses kepemilikan rumah secara penuh.
Pola ini diyakini lebih fleksibel bagi mereka yang kesulitan menabung secara terpisah dari biaya hidup sehari-hari.
Jika skema ini berhasil diterapkan, pemerintah berharap dapat memperluas kepemilikan rumah bagi MBR, sekaligus mengurangi kesenjangan akses perumahan antara pekerja formal dan informal.
Program ini juga sejalan dengan target Kementerian PKP untuk memperluas jangkauan rumah subsidi di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









