2 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online Lewat HP, Tanpa Aplikasi Klik Situs Resmi Ini

AKURAT.CO Untuk memeriksa pajak kendaraan di Jakarta, Anda dapat menggunakan aplikasi JAKI yang menyediakan fitur JakPenda dan website e-Samsat.
Selain cek pajak, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak langsung melalui aplikasi JAKI tanpa perlu pergi ke bank atau kantor pajak.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengecek pajak kendaraan Anda secara online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Menggunakan JakPenda
1. Unduh Aplikasi JAKI:
Jika belum memiliki aplikasi, unduh JAKI melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka Aplikasi:
Setelah diunduh, buka aplikasi JAKI.
Baca Juga: Gara-gara Pengembang Nakal, 120 Ribu Rumah KPR BTN Tak Kantongi Sertifikat
3. Akses Fitur JakPenda:
- Di beranda aplikasi, cari dan pilih menu Lainnya (Others).
- Kemudian pilih JakPenda.
4. Pilih Pajak Kendaraan Bermotor:
Dalam menu JakPenda, pilih opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
5. Masukkan Nomor Plat Kendaraan:
Ketik nomor plat kendaraan yang valid dan terdaftar di Jakarta.
6. Cek Pajak:
Klik tombol Cek Pajak untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
7. Lihat Informasi:
Setelah itu, informasi mengenai kendaraan Anda akan muncul, termasuk:
- Nomor polisi
- Merek dan tipe kendaraan
- Tahun pembuatan
- Status pembayaran pajak
- Masa berlaku pajak
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Website e-Samsat
Anda dapat menggunakan situs resmi e-Samsat untuk memeriksa status pajak kendaraan Anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka Website: Kunjungi situs e-samsat.id di browser smartphone atau komputer Anda.
2. Isi Formulir: Masukkan data kendaraan Anda, seperti:
- Nomor plat kendaraan
- Nomor rangka (last 5 digits)
- Nomor mesin
- Provinsi
3. Klik "Cek Sekarang": Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, klik tombol tersebut untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
Setelah itu, informasi mengenai pajak yang harus dibayarkan, termasuk merek, model, tahun produksi, dan nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di layar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag



