Gojek Perkuat Upaya Cegah Kekerasan Seksual di Ekosistemnya

AKURAT.CO Gojek telah menciptakan ruang aman bebas kekerasan seksual dalam ekosistemnya. Hal ini diwujudkan melalui pelatihan anti-kekerasan seksual yang telah dilakukan sejak 2019, mencakup identifikasi, penanganan, hingga pelaporan kasus.
Pelatihan ini diberikan kepada mitra driver dan Tim Unit Darurat Gojek yang siap merespons keadaan darurat 24 jam. Selain itu, pelatihan ini juga mengedepankan pemahaman tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai dasar hukum yang melindungi korban.
Untuk memperkuat mekanisme pencegahan, Gojek menandatangani Nota Kesepahaman dengan CariLayanan.com, platform yang memberikan informasi layanan pendampingan korban kekerasan seksual.
Kolaborasi juga dilakukan dengan organisasi seperti Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND)-bagian dari Jakarta Feminist dan Koalisi Ruang Publik Aman, Komunitas Samahita Bandung, PKBI Bali, LBH APIK, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Bersamaan dengan telah disahkannya UU TPKS, kami berharap upaya kolaboratif ini dapat menjadi satu langkah maju bagi kita mewujudkan Indonesia bebas tindak kekerasan seksual," jelas Eni Widiyanti selaku Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Konsistensi Gojek selama enam tahun terakhir mendapatkan apresiasi dari banyak pihak, termasuk Anindya Restuviani selaku Program Director DEMAND (Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan Seksual).
"Kesamaan visi antara DEMAND dan Gojek tentang pentingnya rasa aman dari kekerasan seksual di ruang publik, mendasari kami untuk melanjutkan kolaborasi mendalam," katanya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari peringatan 16 Hari Aktivisme Anti-Kekerasan Berbasis Gender (16 HAKBG), yang berlangsung setiap 25 November hingga 10 Desember.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








