Australia Sahkan Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

AKURAT.CO Australia telah meloloskan undang-undang bersejarah yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Hal ini disebut sebagai upaya untuk melindungi kesehatan mental generasi muda. Perdana menteri Partai Buruh, Anthony Albanese menyebut ada hubungan erat antara penggunaan media sosial dengan meningkatnya masalah kesehatan mental pada anak muda di Australia.
Pada Kamis (28/11/2024), majelis tinggi parlemen, Senat, Australia menyetujui RUU tersebut dengan perolehan suara 34 setuju dan 19 menolak. Aturan ini mengancam perusahaan media sosial dengan denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp500 miliar) jika gagal mematuhi ketentuan tersebut.
Meski begitu, implementasi larangan ini baru akan dilakukan pada 2025, setelah uji coba teknologi verifikasi usia selesai dilakukan. Namun, RUU ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk akademisi, kelompok advokasi, hingga politisi.
Mereka khawatir kebijakan tersebut dapat mendorong remaja beralih ke platform ilegal seperti dark web atau justru membuat mereka semakin terisolasi. Selain itu, belum ada kejelasan mengenai mekanisme verifikasi usia dan potensi risiko privasi pengguna.
Menteri komunikasi, Michelle Rowland, menyatakan platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, Facebook dan Reddit kemungkinan besar akan terkena aturan ini, sementara YouTube dikecualikan karena dianggap memiliki nilai edukasi yang signifikan.
Survei terbaru menunjukkan 77 persen warga Australia mendukung kebijakan ini, naik dari 61 persen pada Agustus. Namun, kritik terus berdatangan.
Amnesty International, misalnya, menilai larangan ini dapat memarginalkan anak muda dan tidak efektif mencapai tujuan pemerintah.
Selain itu, 140 ahli menandatangani surat terbuka yang menyebut kebijakan ini sebagai langkah tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap hak-hak anak.
Pemerintah Australia didesak untuk memperlambat proses implementasi dan lebih melibatkan para pemangku kepentingan.
"Masalah kompleks seperti ini memerlukan konsultasi dan pertimbangan yang cermat, bukan jalan pintas," kata Christopher Stone selaku direktur eksekutif Pencegahan Bunuh Diri Australia, dikutip dari Theguardian.com, Jumat (29/11/2024).
Kritik terhadap kebijakan ini juga mencakup tuduhan salah tafsir terhadap data penelitian yang digunakan sebagai dasar kebijakan. Sementara itu, sejumlah pihak menyerukan agar suara anak muda lebih didengar dalam pembahasan kebijakan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








