Pusat Data Diserang, Pakar IT: Sudah Memenuhi Kriteria Terorisme Siber

AKURAT.CO Sebuah serangan Ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah mencapai tingkat yang memicu perhatian serius dari pakar keamanan Siber di Indonesia.
Menurut Muhammad Salahuddien, pakar IT dari Cyber Security Independent Resilience Team of Indonesia (CSIRT), serangan ini tidak hanya menyasar pada aspek keamanan data, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih dalam terkait dengan Taksonomi Terorisme Siber.
"Serangan Ransomware ke PDNS 2 sudah memenuhi semua kriteria yang diatur dalam Taksonomi Terorisme Siber, ujarnya kepada Akurat.co, Jumat (5/7/2024).
Namun, untuk menetapkan hal ini secara hukum, diperlukan bukti konkret yang mengungkapkan adanya motivasi ideologi dan politik di balik kelompok kriminal Brain Cipher yang meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS.
Jika terbukti adanya aktor dengan motif ideologi dan politik di balik serangan ini, hal ini akan membawa tantangan baru yang kompleks dalam penegakan hukum di Indonesia.
Saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) belum memiliki kemampuan konkret dalam kontra terorisme Siber, yang menjadi mandatnya sesuai Undang-Undang.
Manajemen krisis untuk mitigasi serangan Ransomware yang dianggap sebagai Terorisme Siber berbeda dengan respon terhadap insiden kriminal siber biasa.
Protokol penanganannya juga harus melibatkan pengampu layanan di sektor Infrastruktur Informasi Vital (IIV), termasuk PDNS 2, yang saat ini juga belum memiliki protokol konkret dalam kontra terorisme Siber.
Pilihan untuk melakukan retaliasi siber terhadap aktor teroris dan sumber dayanya dapat memiliki implikasi luas, baik secara teknis maupun diplomasi.
Langkah ini dapat melibatkan serangan ofensif dari pihak berwenang, seperti BNPT, namun harus mempertimbangkan dampak geopolitik, sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi, terutama jika melibatkan skema lintas batas.
Dalam menghadapi serangan terorisme Siber, banyak negara menghindari tindakan retaliasi karena risiko berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Belum adanya konsensus internasional mengenai definisi dan penanganan terorisme Siber membuat langkah ini semakin kompleks dan berpotensi untuk memicu eskalasi yang tidak terkendali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








