Akurat Logo

Kriteria Game Online yang Terancam Diblokir Kemenkominfo

Shalli Syartiqa | 17 April 2024, 21:07 WIB
Kriteria Game Online yang Terancam Diblokir Kemenkominfo

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan bahwa penerbit atau pengembang game online yang melanggar aturan terkait klasifikasi game akan dikenai sanksi.

Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (17/4/2024), aturan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024. 

Usman menjelaskan bahwa penerbit yang tidak mematuhi aturan klasifikasi dapat menghadapi sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penutupan akses game.

Contohnya, jika suatu game mengandung kekerasan, aturan mengamanatkannya hanya boleh diakses oleh yang berusia 18 tahun ke atas.

Namun, jika klasifikasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permenkominfo, penerbitnya dapat dikenai sanksi administratif.

Selain itu, sanksi juga berlaku untuk konten pornografi dalam game.

Baca Juga: Tarisland dan Nimo Bersinar di Thailand: Kolaborasi Kuat Memimpin Arus Utama Game Global

Usman menegaskan bahwa terdapat aturan klasifikasi sesuai dengan usia, mulai dari 3 tahun atau lebih hingga 18 tahun ke atas.

Meskipun game dengan klasifikasi usia 18 tahun ke atas dapat memuat adegan kekerasan, namun harus tetap mematuhi ketentuan, seperti tidak mengandung unsur kebencian, permusuhan, dan harus dalam bentuk animasi.

Usman menekankan bahwa konten pornografi tidak diperbolehkan dalam semua klasifikasi usia.

 

 

 

 

“Terkait pornografi tidak diperbolehkan untuk semua klasifikasi usia,” ungkap Usman

Selain itu, lelucon atau candaan dalam bentuk percakapan atau kalimat tersirat diperbolehkan.

Tetapi, gambar-gambar yang mengandung unsur pornografi tetap dilarang dalam semua klasifikasi game.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.