Akurat Logo

Batasi Candu Media Sosial Demi Kesehatan Mental

Erizky Bagus Zuhair | 10 Agustus 2023, 17:39 WIB
Batasi Candu Media Sosial Demi Kesehatan Mental

AKURAT.CO, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan dengan tema "Batasi Candu Media Sosial, Lindungi Kesehatan Mental Kita" dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia pada Selasa (8/8/2023).

Hadir sejumlah pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi antara lain Dosen Universitas Diponegoro, Amni Zarkasyi Rahman; dan Dosen UNITOMO dan Chief Executive Regional ACSB East Java, Meithiana Indrasari; serta Dosen Fakultas Psikologi Universitas Pancasila, Vinaya.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi pengguna internet terbesar di Dunia.

Namun menurut data BPS pada 2018 dari tiga sub indeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, sub indeks keahlian meraih skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019.

Survei terbaru dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2023 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 215 juta. Di antara jumlah tersebut sebanyak 167 juta penduduk aktif di media sosial, kecenderungan untuk mengalami kecanduan sangat besar apalagi durasi mengonsumsi konten media sosial rata-rata sekitar 3 jam per hari. "Kecanduan merupakan gangguan psikologis di mana penggunanya menghabiskan banyak waktu mengakses media sosial yang disebabkan rasa ingin tahu tinggi," ungkap Dosen Universitas Diponegoro, Amni Zarkasyi Rahman saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut, dia menambahkan penyebab kecanduan media sosial adalah peningkatan dopamin otak yang memberikan efek kesenangan setelah menggunakan media sosial.

Untuk mencegahnya, seseorang harus memiliki tujuan dalam menggunakan media sosial, mematikan notifikasi, dan sebaiknya tidak main ponsel sebelum dan saat bangun tidur.

"Batasi waktu dan batasi akses menggunakan media sosial dan kontrol notifikasi," sambung Dosen UNITOMO dan Chief Executive Regional ACSB East Java, Meithiana Indrasari di kesempatan yang sama.

Seseorang juga harus sadar bahwa aktivitas di luar ruangan dan interaksi langsung dengan orang lain itu penting. Namun, jika tidak menemukan solusi meski sudah dibatasi, maka seseorang bisa minta bantuan profesional.

Narasumber berikutnya, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Pancasila, Vinaya, menambahkan bahwa sebenarnya media sosial memiliki banyak hal positif di samping dampak negatif seperti kecanduan.

Media sosial memermudah komunikasi dan penyebaran informasi, menjadi sarana liburan dan memperluas jaringan, bahkan peluang bisnis.

"Namun hati-hati juga jejak digital dan kemungkinan terkena penipuan maupun informasi hoaks, hingga mengganggu kesehatan mental, mengganggu kehidupan nyata dan kecanduan," paparnya.

Dalam sisi kesehatan mental, menurutnya seseorang akan cenderung membandingkan dirinya dengan orang lain yang tampak sempurna kehidupannya di media sosial.

Ada pula penyakit baru yang saat ini dikenal dengan istilah FOMO (Fear of Missing Out).

Sebagai informasi, webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui website literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan YouTube Literasi Digital Kominfo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.