AKURAT.CO Kasus kebocoran data pribadi menjadi isu krusial yang kerap terjadi belakangan ini. Informasi rahasia seperti Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat hingga laporan keuangan yang bobol bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Paruh pertama tahun 2023 diwarnai beberapa kasus kebocoran data, meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di penghujung tahun lalu.
Kasus terbaru yang mengejutkan adalah dugaan kebocoran 337 juta data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan dijual dalam situs dark web.
Selain itu, masih ada kasus kebocoran data lainnya yang beredar di masyarakat.
Kasus Kebocoran Data WNI 2023
Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (20/72023), berikut empat kasus kebocoran data WNI yang terjadi selama semester pertama tahun 2023:
1. Data BPJS Ketenagakerjaan
Kasus kebocoran 18,5 juta data pengguna BPJS Ketenagakerjaan dijual di forum gelap seharga Rp153 juta pada 12 Maret 2023.
Dalam sebuah unggahan di BreachForums, hacker Bjorka membocorkan 19,5 juta data dengan nama BPJS Ketenagakerjaan Indonesia 19 Million.
Ia juga membagikan 100 ribu sampel yang berisi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor ponsel, alamat email, jenis pekerjaan dan nama perusahaan.
2. Data bank
Pada Mei 2023 lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kebocoran data milik Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, mengungkap bahwa BSI menjadi korban serangan siber modus pemerasan alias ransomware oleh peretas LockBit.
Total data yang dicuri mencapai 1,5 TB, termasuk 15 juta data pengguna lengkap dengan password untuk akses internal dan layanannya, data pribadi nasabah serta informasi pinjaman.
Awalnya LockBit memberi waktu 72 jam agar BSI membayar tebusan, jika tidak maka data-data yang berhasil dibobol akan disebarluaskan.
Negosiasi diklaim mencapai titik buntu sehingga LockBit menyebar data-data tersebut. Di antaranya terdapat dua tangkapan layar (screenshot) bertuliskan Index of/Bank_BSI/ berisi dokumen berjudul Berkas Rumah Dinas BSI, Dokumen Syarat Akad_19 Apr 2022 dan ID CARD TAD BSM.
3. Data paspor
Blog yang mengklaim sebagai pembocor data Bjorka mengunggah data 34.900.867 paspor WNI dengan sampel terkompresi 1 GB pada 5 Juli 2023.
Teguh Aprianto menginformasikan data yang bocor di antaranya adalah nomor paspor, tanggal berlaku paspor, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin dan lain sebagainya.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan kebocoran data itu terjadi pada Januari 2022.
Pihaknya mengaku sudah mengidentifikasi dan bekerja sama dengan pihak terkait seperti Menteri Kominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menginvestigasi hal tersebut.
4 Data Dukcapil
Melalui media sosial pribadinya, Teguh Aprianto kembali mengunggah kebocoran di forum hacker BreachForums berupa 337 juta data Dukcapil Kemendagri pada Minggu 16 Juli 2023.
Data yang bocor terdiri dari nama, NIK, nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir, alamat, nama ayah, nama ibu, NIK ibu, nomor akta lahir, nomor akta nikah dan lainnya.
Seperti diketahui bersama, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022.
UU ini memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE) oleh badan publik, swasta hingga organisasi internasional di wilayah RI.
Jika lalai dalam menjaga data, mereka mesti bersiap menerima sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, seperti sanksi enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Pada Juni lalu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan ada 94 kasus kebocoran data di Indonesia sejak 2019 dan 35 di antaranya terjadi pada 2023.
Atas sederet kejadian tersebut, Semuel menyebut pihaknya baru bisa memberikan teguran kepada instansi terkait yang mengalami kebocoran data karena aturan denda baru bisa diterapkan pada Oktober 2024, dua tahun sejak UU PDP disahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





