Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah Tak Perlu Ke Kantor BPN

AKURAT.CO Penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek sertifikat tanah secara online, sehingga tidak perlu repot datang ke kantor pertanahan untuk melakukan verifikasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas mengelola soal pertanahan di Indonesia dan mereka telah menyediakan layanan yang memudahkan masyarakat, salah satunya adalah Aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi Sentuh Tanahku diluncurkan pada 2019 dan dapat diunduh secara gratis di PlayStore dan App Store.
Melalui aplikasi ini masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah BPN secara online.
Selain menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, kamu juga memiliki opsi untuk mengecek sertifikat tanah secara online melalui website resmi Kementerian ATR/BPN.
Dikutip dari beberapa sumber, Selasa (18/7/2023), inilah cara cek sertifikat tanah secara online yang harus kamu tahu.
Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online dengan Aplikasi
Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku:
1. Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Play Store.
2. Daftar atau registrasi dengan menggunakan alamat email aktif.
3. Masukkan username dan kata sandi untuk proses pendaftaran.
4. Setelah pendaftaran, Anda akan menerima link aktivasi melalui email. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun.
5. Setelah mengklik tautan aktivasi, Anda akan diarahkan ke halaman aktivasi pengguna. Klik opsi aktivasi untuk mengaktifkan akun Anda.
6. Setelah aktivasi, login ke aplikasi dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.
7. Setelah berhasil masuk, pilih layanan "Cek Berkas BPN Online".
8. Klik opsi "Info Sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data kepemilikan yang relevan.
Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online dengan Web
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek sertifikat tanah secara online melalui website resmi ATR/BPN:
1. Buka browser dan akses situs www.atrbpn.go.id.
2. Klik opsi "Publikasi".
3. Isi data yang ingin dicari di kolom yang disediakan.
4. Klik "Cari Berkas".
5. Setelah melakukan pencarian akan muncul data sertifikat tanah beserta informasi kepemilikannya.
Itulah beberapa cara cek sertifikat tanah secara online dengan menggunakan aplikasi maupun web. Semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





