Komdigi Sentil Cloudflare karena Belum Daftar PSE dan Terkait Judol

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti penggunaan layanan Cloudflare dalam infrastruktur situs judi online. Temuan ini menjadi perhatian karena layanan tersebut kerap digunakan untuk menutupi aktivitas ilegal.
Dari 10.000 sampel situs yang ditangani pada 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen memakai layanan Cloudflare. Layanan ini juga dimanfaatkan untuk menyembunyikan alamat IP dan memudahkan perpindahan domain agar lolos dari pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai tingginya pemanfaatan Cloudflare oleh situs ilegal menunjukkan perlunya kepatuhan pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan platform global dapat menyulitkan proses penanganan konten terlarang.
"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (21/11/2025).
Alexander menambahkan bahwa temuan tersebut sudah disampaikan kepada Cloudflare. Komdigi juga telah memanggil perusahaan itu untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta komitmen agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.
"Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyatakan langkah penegakan tetap dilakukan secara proporsional karena banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Dasar hukum langkah tersebut mengacu pada UU ITE dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ketentuan itu dipertegas melalui Permen Kominfo 5/2020 yang mewajibkan setiap platform digital mematuhi aturan PSE di Indonesia.
Komdigi memastikan ruang dialog tetap terbuka. "Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah," kata Alexander.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan





