Drama TikTok Berlanjut: Trump Perpanjang Tenggat Pemblokiran hingga 75 Hari

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memberikan napas tambahan bagi TikTok.
Lewat unggahan di platform miliknya, Truth Social, Trump mengumumkan, ia telah menandatangani perintah eksekutif untuk memperpanjang tenggat waktu pemblokiran aplikasi video pendek asal Tiongkok itu selama 75 hari.
Trump menyebut, pemerintahannya telah bekerja keras untuk menyelamatkan TikTok dari ancaman pemblokiran total.
“Kami telah membuat kemajuan luar biasa, tetapi kesepakatannya masih dalam proses. Karena itu, saya tandatangani perpanjangan ini agar TikTok tetap bisa beroperasi,” ujar Trump, Sabtu (5/4/2025).
Perpanjangan ini datang hanya sehari sebelum larangan resmi terhadap TikTok diberlakukan di AS.
Ini menjadi kali kedua Trump memberikan tambahan waktu sejak menjabat, setelah sebelumnya juga memberikan tenggat 75 hari sejak awal pemerintahannya dimulai.
Baca Juga: Rano Karno Meriahkan 'Lebaran di Jakarta' di Monas: Pemanasan Menuju 500 Tahun Ibu Kota
Tenggat awal penjualan TikTok, sesuai aturan yang diteken Presiden sebelumnya, Joe Biden, adalah 19 Januari.
Sebelum ada keputusan perpanjangan, TikTok sempat tak bisa diakses dan bahkan menghilang dari toko aplikasi Apple dan Google, sebelum akhirnya dipulihkan kembali.
Saat ini, Trump dilaporkan sedang mempertimbangkan proposal akuisisi dari sejumlah konsorsium investor asal AS.
Konsorsium yang terdiri dari Oracle, Blackstone, dan Andreessen Horowitz disebut menjadi kandidat terkuat.
Selain itu, perusahaan besar lain seperti Amazon, Walmart, AppLovin, dan bahkan startup AI Perplexity juga ikut dalam persaingan.
Namun, kesepakatan akuisisi ini tak bisa tuntas begitu saja. Pemerintah Tiongkok tetap memegang hak persetujuan akhir atas rencana penjualan TikTok.
Sementara itu, ByteDance, induk perusahaan TikTok, belum menunjukkan indikasi serius untuk melepaskan atau mengurangi kepemilikannya atas platform yang kini digunakan lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai
- 10Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi








