Akun TikTok Tempo Jadi Sasaran Kritik Warganet Soal PPN 12% untuk Barang Mewah

AKURAT.CO Warganet melayangkan kritik tajam terhadap akun resmi TikTok @tempo.co imbas dari konten terkait tarif PPN 12% barang mewah yang salah kaprah.
Dalam segmen ‘Oh, Gitu!” yang dimuat dalam TikTok @tempo.co dijelaskan tarif PPN 12% barang mewah sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tidak akurat.
Konten itu menyebutkan barang dan jasa yang di luar yang dikategorikan mewah. Barang di luar barang mewah yang disebut dalam konten itu secara keliru adalah beberapa produk makanan seperti daging dan ikan tertentu dan layanan streaming video.
“Oooh walaupun ada yang nggak kena PPN sih tetap berasa ya kenaikan PPN 12%,” demikian kutipan konten itu.
Ribuan komentar yang membanjiri konten tersebut mayoritas berisikan sahutan netizen yang menyatakan bahwa konten itu memprovokasi.
“Tempo P nya apa? Provokator,” tulis komentar akun @kentutdibulan dan @Wahyu.
“Kompor tebak media punya siapa?” tulis komentar akun @R.
Sebelumnya, telah disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa PPN tidak naik.
“PPN tidak naik...!,” tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya. Pernyataan Sri ini menjawab sejumlah keraguan yang muncul di masyarakat, apakah PPN jadi naik 12 persen atau tidak.
Dia menegaskan seluruh barang dan jasa yang selama ini tidak dikenai PPN akan tetap bebas dari pajak tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Lalu barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen juga tidak akan mengalami perubahan atau kenaikan menjadi 12 persen.
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 - seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah,” jelas Sri Mulyani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







