Revisi UU, Ini Sederet Kewenangan Baru Polri di Ruang Siber

AKURAT.CO Sebuah draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjadi sorotan. Draf ini mengusulkan perluasan kewenangan Polri dalam mengawasi, membina dan mengamankan ruang siber.
Dalam dokumen draf RUU Polri, dijelaskan Pasal 14 Ayat (1) huruf b berbunyi: "Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengamanan Ruang Siber".
Apa itu Ruang Siber? Ini merujuk pada ruang di mana orang-orang dan komunitas terhubung melalui jaringan teknologi informasi dan komunikasi.
Tak hanya memantau, Polri juga akan diberi kewenangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Pasal 16 ayat (1) huruf q dari draf RUU Polri berbunyi: "Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika penyelenggara jasa telekomunikasi".
Namun, penting untuk dicatat bahwa Polri harus berkoordinasi dengan kementerian yang menangani bidang komunikasi dan informatika dalam menjalankan kewenangan baru ini.
Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu layanan publik.
Perubahan ini menandai perbedaan signifikan dari UU Polri yang berlaku saat ini. Sebelumnya, tidak ada ketentuan yang mengatur kewenangan Polri dalam mengawasi atau memutus akses terhadap ruang siber.
RUU Polri yang direvisi telah mendapatkan persetujuan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (28/5/2024). Ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan aturan baru ini menjadi hukum yang berlaku.
Dengan perluasan kewenangan ini, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan dalam negeri di era digital ini. Namun, perlu diingat bahwa upaya ini harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK




