Mantan Dirut Waskita Beton Akui Bayar Rp9,6 Miliar ke Firma Hukum Don Ritto

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu, mengungkapkan bahwa perusahaannya membayar total Rp9,6 miliar kepada firma hukum milik Don Ritto alias Idon.
Menurutnya, itu dilakukan untuk pendampingan dalam dua perkara, yakni kasus Supply Chain Finance (SCF) dan proyek Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).
Rinciannya, pembayaran untuk pendampingan perkara SCF mencapai Rp7 miliar, sedangkan untuk perkara proyek MBZ sebesar Rp2,6 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikan Poerbayu saat menjadi saksi dalam sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam persidangan, Jaksa meminta Poerbayu menjelaskan besaran biaya yang dibayarkan perusahaan untuk masing-masing perkara.
Baca Juga: Jaksa Siapkan 103 Saksi untuk Jerat Febrie Adriansyah dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
"Di SCF ini kami Rp7 miliar pak," jawab Poerbayu, saat ditanya mengenai biaya pendampingan perkara SCF.
Jaksa kemudian menanyakan biaya untuk perkara lainnya. Poerbayu menyebut perusahaan membayar Rp2,6 miliar untuk pendampingan kasus MBZ.
Jaksa selanjutnya mendalami bentuk layanan hukum yang diberikan firma tersebut kepada Waskita Beton Precast, khususnya dalam menghadapi pemeriksaan perkara.
Poerbayu mengatakan, pendampingan yang diberikan berupa konsultasi hukum serta bantuan menyiapkan dan mengantarkan dokumen yang diminta penyidik.
"Jadi, dia memberikan nasihat-nasihat hukum pak. Memberikan, apa namanya, membantu kami penyiapan-penyiapan dokumen. Kan selalu diminta dokumen gitu pak. Terus mengantar dokumen, seperti itu," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







