Akurat Logo

Aliansi Anak Kampung Desak Transparansi SP3 Dugaan Korupsi Denny Indrayana

Ayu Rachmaningtyas | 4 November 2026, 14:19 WIB
Aliansi Anak Kampung Desak Transparansi SP3 Dugaan Korupsi Denny Indrayana
Aliansi Anak Kampung menyampaikan permohonan informasi penerbitan SP3 mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, ke Mabes Polri. - Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Aliansi Anak Kampung menyampaikan surat permohonan informasi tentang penerbitan SP3 mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, ke Mabes Polri, pada Selasa (3/11/2026).

Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Anak Kampung, Acep Edy Setiawan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

"Yang dilakukan oleh Profesor Denny ini kan ada dugaan yang sampai saat ini belum clear. Adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tentang payment gateway yang pada saat itu beliau menjabat sebagai Wamenkumham. Kita tahu ada temuan BPK dan ternyata statement beliau menyatakan karena kesepakatanlah SP3 itu bisa dikeluarkan," jelasnya.

Diketahui, Denny Indrayana terseret dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Kumham periode 2014-2015.

Namun belakangan, Denny mengklaim bahwa pengusutan perkara korupsi tersebut telah dihentikan melalui penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) akibat kurangnya alat bukti.

Baca Juga: Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat

Ketua Tim Hukum Aliansi Anak Kampung, Ranto Sibarani, menjelaskan tujuan mereka mengantar surat informasi SP3 untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian penerbitan SP3 perkara, yang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga merugikan negara Rp32 miliar.

"Kami mendampingi beliau untuk meminta, menyurati PPID, dalam hal ini Kadivhumas Polri untuk memberikan surat perintah penghentian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Denny Indrayana," jelasnya.

Menurut Ranto jika telah mendapatkan informasi SP3, pihaknya akan menguji mekanisme dan proses penerbitan SP3 Denny Indrayana. Sekaligus menjawab rumor tentang penerbitan SP3 didasarkan pada kesepakatan-kesepakatan tertentu.

"Nantinya, apa yang akan kami lakukan setelah mendapatkan SP3 ini, tentu terkait dengan hukum. Kami akan menguji apakah benar proses terbitnya SP3 tersebut, kami juga akan menguji apakah tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang bisa di-SP3-kan dengan satu komitmen atau satu agreement sebagaimana yang diungkapkannya," terangnya.

Acep juga berharap kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membuka secara transparan fakta hukum kepada masyarakat. Termasuk menjelaskan apakah korupsi yang dilakukan Denny Indrayana bisa mendapat SP3 atau tidak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.