Akurat Logo

Puluhan Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ketua DPR: Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

Ayu Rachmaningtyas | 30 Oktober 2026, 21:29 WIB
Puluhan Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ketua DPR: Penegakan Hukum Harus Berkeadilan
Ketua DPR, Puan Maharani, menekankan transparansi dalam proses hukum kasus karhutla. - Foto: Kemenhut

AKURAT.CO Kepolisian menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari 20 perusahaan, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

Secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi.

Ketua DPR, Puan Maharani, menekankan agar proses hukum dapat dijalankan secara transparan dan berkeadilan.

Menurutnya, permasalahan karhutla telah menimbulkan banyak dampak serta menyulitkan kehidupan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan sebagainya.

Baca Juga: Sempat Tembus 15.000 Kasus per Hari, ISPA di Wilayah Karhutla Kini Menurun

Karenanya, Puan meminta Polri bisa menangani penegakan hukum pada kasus karhutla secara berkeadilan. Khususnya bagi masyarakat yang terdampak.

"Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman," jelas Puan, melalui keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).

Puan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kesinambungan perhatian kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung.

Perhatian perlu menjangkau keluarga yang menanggung beberapa dampak sekaligus, termasuk ketika penghasilan berkurang dan biaya kebutuhan bertambah.

Puan menyatakan bahwa pentingnya kepastian bagi masyarakat ketika keputusan terhadap perusahaan memengaruhi kegiatan ekonomi setempat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.